Keputusan juri di pengadilan Fairfax County menyimpulkan bahwa baik Johnny Depp dan Amber Heard sama-sama terbukti melakukan pencemaran nama baik. Meski demikian, Juri menjatuhkan sanksi lebih berat kepada Heard.
Heard terbukti melakukan pencemaran nama baik dalam 3 kesempatan dalam artikel The Washington Post yang ia tulis. Sementara itu Depp juga terbukti melakukan 1 pencemaran nama baik lewat pernyataan yang disampaikan pengacaranya.
Atas putusan tersebut, Depp berhak mendapatkan ganti rugi sebesar USD 10 juta dan USD 5 juta dalam ganti rugi penghukuman dari Heard. Sementara itu, Heard juga berhak mendapatkan USD 2 juta dari Depp.
Baca Juga: Berkonsep Kekeluargaan, Green Mothers’ Club Berubah Menjadi Drama Penuh Misteri!
Dalam pernyataan resminya, Depp berterima kasih kepada hakim dan juri atas keputusan yang diberikan. “Sejak awal, tujuan dari persidangan ini adalah untuk mengungkap kebenarannya, terlepas apapun hasil persidangannya,” tulis pemeran Jack Sparrow dari film Pirates of the Caribbean ini. “Veritas numquam perit, kebenaran tak akan hilang.”
Sementara itu, Heard juga memberikan pernyataan pribadinya. “Kekecewaan yang saya rasakan saat ini tak bisa diungkap dengan kata-kata. Saya sakit hati bahwa segunung bukti yang ada tidak cukup untuk melawan kekuatan dan pengaruh yang tidak seimbang dari mantan suami saya,” tulis Heard.
David Shane, salah satu juru bicara Heard mengatakan bahwa kliennya akan mengajukan banding atas keputusan juri tersebut.