Scarlett Johansson Gugat Disney karena Kontrak Black Widow, Ada Apa?

Scarlett Johansson gugat Disney akibat kontrak film ‘Black Widow’ yang dirilis di bioskop dan secara streaming di Disney+. Gugatan itu diajukan pengacaranya pada Kamis (29/7/2021) ke Pengadilan Tinggi Los Angeles, Amerika Serikat.
Pengacara Scarlett menuding Disney telah melanggar kontrak, karena tidak merilis film Black Widow secara eksklusif di bioskop dan malah merilisnya secara bersamaan di layanan streaming Disney Plus.
Menurut sang pengacara, tindakan Disney itu menekan jumlah penjualan tiket Black Widow di bioskop. Padahal, bonus bayaran Scarlett Johansson bergantung pada performa penjualan tiket film Black Widow.
Scarlett Johanson Gugat Disney
Dilansir Variety, pada Maret 2021 lalu Disney telah mengumumkan akan merilis Black Widow secara bersamaan di bioskop dan layanan streaming Disney Plus.
Biaya membeli akses premium Black Widow di Disney+ adalah $30 atau setara Rp433 ribu. Langkah ini memang sengaja dilakukan untuk menyikapi kendala yang dialami industri bioskop akibat pandemi Covid-19.
Black Widow akhirnya resmi dirilis pada 9 Juli 2021 lalu. Film ini berhasil memecahkan rekor box office di era pandemi dengan debut pendapatan penjualan tiket $80 juta di Amerika Utara, $78 juta di negara lainnya, dan $60 juta di Disney+.
Sayangnya, penjualan tiket di bioskop menurun tajam di pekan-pekan selanjutnya. Hingga kini, penjualan Black Widow baru mencapai $319 juta secara global. Hal ini menjadikan Black Widow salah satu film Marvel dengan pendapatan terendah sepanjang masa.
The Wall Street Journal melaporkan bahwa seorang sumber terdekat Scarlett Johansson memperkirakan keputusan Disney merilis Black Widow secara bersamaan di bioskop dan Disney+ menyebabkan hilangnya bonus sang aktor hingga $50 juta.