Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel GGWP lainnya di IDN App
Aturan Mengenai Airsoft Gun dari Mata Hukum yang Harus Kamu Tahu!

Kasus koboi jalanan yang ramai akhir-akhir kemarin membuat netizen Tanah Air geram melihatnya. Betapa tidak, bukannya meminta maaf karena telah menabrak sepeda motor, pelakunya malah menodongkan Airsoft Gun dan kabur dari lokasi.Sikap tak terpuji oleh satu orang tersebut merembet kepada orang-orang yang memiliki hobi yang sama. Kalian wajib baca tentang bagaimana status hukumnya memiliki ‘replika’ senjata api tersebut sekarang!

Melansir dari hukumonline.com, Airgun atau Airsoft Gun merupakan senjata yang dibuat atau diproduksi menyerupai senjata api asli. ‘replika’ senjata tersebut dipasarkan sebagai perangkat bermain game yang dimaksudkan untuk mensimulasikan layaknya pertarungan sebenarnya. Dengan kata lain, Airsfoft Gun merupakan replika dari senjata api. Di negara-negara tertentu, kepemilikannya ilegal.

Sumber gambar: detik.com

Di mata hukum, Airsoft Gun bukan merupakan senjata api maupun senjata lain sebagai alat pemukul, penikam, atau penusuk sebagaimana dikenal dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (STBL. 1948 No. 17) dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948.

Oleh karena itu, perbuatan membawa atau memiliki Airsoft Gun bukan termasuk tindak pidana yang disebut dalam UU tersebut. Dengan kata lain, belum ada aturan tegas yang mengatur soal penyalahgunaan benda tersebut. Akan tetapi,  Airsoft Gun dikenal sebagai senjata api olah raga dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Untuk Kepentingan Olahraga.

Ada pendapat yang mengemukakan bahwa terkait hal ini diserahkan kembali kepada aparat penegak hukum yang berwajib untuk menilai sendiri tindakan hukum yang dilakukannya terhadap pelaku yang membawa atau memiliki Airsoft Gun tersebut.

Meski peraturan ini tidak memuat sanksi pidana di dalamnya, akan tetapi, ada ketentuan-ketentuan hukum yang berkaitan soal Airsoft Gun yaitu:

  1. Airsoft Gun hanya digunakan untuk kepentingan olahraga menembak reaksi – Pasal 4 ayat (4) Perkapolri 8/2012;

2. Airsoft Gun hanya digunakan di lokasi pertandingan dan latihan – Pasal 5 ayat (3) Perkapolri 8/2012;

3. Persyaratan untuk dapat memiliki dan/atau menggunakan Airsoft Gun untuk kepentingan olahraga sebagai berikut: (Pasal 13 ayat (1) Perkapolri 8/2012)

a. memiliki kartu tanda anggota klub menembak yang bernaung di bawah Perbakin;

b. berusia paling rendah 15 (lima belas) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun;

c. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter serta Psikolog; dan

 

4. memiliki keterampilan menembak yang dibuktikan dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Pengprov Perbakin

5. Harus memiliki izin pemilikan dan penggunaannya dari Kapolda u.p. Dirintelkam dengan tembusan Kapolres setempat, dengan dilengkapi persyaratan – Pasal 20 ayat (2) Perkapolri 8/2012;

6. Izin penggunaannya berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal dikeluarkan dan dapat diperpanjang tiap tahun – Pasal 29 ayat (9) Perkapolri 8/2012.

Sumber gambar: parentsneed.com

Jadi, buat kalian yang mau mencoba hobi baru, tidak ada salahnya untuk mencoba olahraga tersebut namun tidak lupa untuk membaca perihal peraturan dan hukumnya. Tak hanya itu, kontrol emosi kalian di manapun kalian berada jika tak mau kasus yang sama terulang. Keep safe and healthy gengs!

Editorial Team

EditorRezafrds