Baca artikel GGWP lainnya di IDN App
For
You

Presiden Jokowi Tetapkan Peraturan Kebiri Untuk Predator Seksual, Apa Sih Kebiri Itu?

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo resmi meneken Peraturan Presiden (PP) untuk kebiri kimia terhadap pelaku kekerasan seksual, apa itu kebiri?

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Kebiri untuk Predator Seksual.

PP Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak ditandatangani Jokowi pada 7 Desember 2020.

Apa itu kebiri?

Kebiri (disebut juga pengebirian atau kastrasi) adalah tindakan bedah dan atau menggunakan bahan kimia yang bertujuan untuk menghilangkan fungsi testis pada jantan atau fungsi ovarium pada betina.

Pengebirian dapat dilakukan baik pada hewan ataupun manusia. Kebiri (orkiektomi) sebetulnya adalah operasi pengangkatan salah satu atau kedua testis alias organ seksual pada pria yang berfungsi memproduksi sperma dan hormon laki-laki (testosteron).

Prosedur ini akan membuat fungsi alat kelamin berubah, mulai dari tingkat kesuburan hingga keinginan Anda untuk melakukan hubungan seksual.

Kebiri kimia adalah prosedur medis yang tidak mengubah bentuk fisik alat kelamin pria, tidak seperti kebiri biasa.

Namun, fungsi kebiri kimia mirip dengan kebiri pada umumnya, yakni memperlemah hormon testosterone dengan menurunkan level androgen di dalam aliran darah seseorang.

Ketika seorang pria menjalani kebiri kimia, ia akan merasakan efek dari lemahnya kadar testosteron dalam darah. Beberapa efek kebiri kimia adalah sebagai berikut:

  • Menurunnya keinginan berhubungan seksual
  • Sulit ereksi
  • Ukuran testis mengecil
  • Volume air mani yang dikeluarkan melalui penis akan berkurang drastis
  • Rambut rontok
  • Sering merasa lelah
  • Kehilangan massa otot
  • Kegemukan
  • Pengeroposan tulang alias osteoporosis
  • Suasana hati yang mudah berubah-ubah
  • Mudah lupa atau pikun
  • Anemia

Siapa yang akan dikenakan kebiri?

Seperti dilansir dari detik.com, orang-orang yang akan dikenakan kebiri kimia berdasarkan PP tersebut adalah:

  • Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak
  • Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan kepada Anak dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan Seksual Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya atau dengan Orang Lain (Pelaku persetubuhan).
  • Pelaku Tindak Pidana Perbuatan Cabul kepada Anak dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan Seksual, Memaksa, Melakukan Tipu Muslihat, Melakukan Serangkaian Kebohongan, atau Membujuk Anak untuk Melakukan atau Membiarkan Dilakukan Perbuatan Cabul. (Pencabulan).
Share
Topics
Editorial Team
Jonathan Antonius
EditorJonathan Antonius
Follow Us