Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel GGWP lainnya di IDN App

Mungkin banyak yang belum tahu, sejak 15 Juni lalu, sekitar 80 mal di DKI Jakarta telah mulai beroperasi kembali meskipun pandemi virus corona belum berakhir. Meski demikian, bioskop-bioskop seperti CGV dan XXI belum buka layanan seperti biasanya.

Dilansir dari Kompas.com, pihak bioskop sendiri telah menyiapkan sejumlah aturan yang sesuai dengan anjuran pemerintah sehingga dapat kembali beroperasi di era new normal ini.

Ayo kita simak aturan-aturan yang akan diterapkan bioskop-bioskop di Indonesia kelak.

XXI New Normal

Penerapan physical distancing (minimal 1 meter) di seluruh lingkungan bioskop termasuk di dalam studio,” terang Head of Corporate Communications & Brand Management Cinema XXI, Dewinta Hutagaol.

Penerapan kursi yang berjarak minimal 1 meter bertujuan untuk menghindari kontak fisik antar pengunjung di dalam studio.

Selain penerapan kursi yang berjarak minimal 1 meter, Cinema XXI juga menyiapkan hand sanitizer di setiap area bioskop.

Petugas dan pengunjung wajib selalu menjaga kebersihan tangan, karenanya kami menyiapkan hand sanitizer di area bioskop dan sabun cuci tangan yang selalu tersedia di toilet bioskop,” ujarnya menambahkan.

Tentunya perubahan ini yang dilakukan seiring dengan protokol pemerintah demi memutus rantai penyebaran wabah Covid-19 di Indonesia.

Mulai dari petugas bioskop dan pengunjung diwajibkan mengenakan masker sebelum memasuki area bioskop Cinema XXI.

Cinema XXI juga akan mengutamakan kebersihan dan kesehatan dengan adanya pengukuran suhu tubuh bagi petugas dan pengunjung.

Pengukuran suhu tubuh untuk pengunjung dan petugas bioskop,” tutup Dewinta, sambil memastikan Cinema XXI akan disiplin untuk mengikuti prosedur dan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Bioskop CGV New Normal

Editorial Team

EditorD.L.Tommy

Tonton lebih seru di