Menggunakan Earphone Saat Mengendari Motor Ternyata Bisa Kena Tilang!

Saat sedang berkendara, musik terkadang menjadi obat mujarab untuk melepas penatnya bising jalanan kota. Selain itu, bagi sebagian orang mendengarkan musik saat berkendara dapat menghindarkan mereka dari rasa kantuk.
Namun tak dapat dipungkiri, mendengarkan musik kencang-kencang saat berkendara bisa berpotensi terjadinya kecelakaan.
Terkait akan hal itu, Head of Safety Riding Promotion Wahana Agus Sani mengatakan, berkendara sambil mendengarkan lagu melalui headset atau earphone sangat berisiko karena dapat mengurangi konsentrasi dalam berkendara, mengutip dari Kompas.com.

“Jadi kalau dilihat menurut aturan lalu lintas, pengendara yang menggunakan alat komunikasi atau lainnya yang mengganggu konsentrasi itu dilarang, artinya nggak diperbolehkan,” kata Agus.
Menurut Agus, menggunakan headset pada saat berkendara sangat tidak dianjurkan saat berkendara.
Sebab, mendengarkan lagu, apalagi dengan volume yang kencang, akan membuat pengendara tersebut tidak dapat mendengarkan lingkungan berkendara di jalan raya.
“Nah ini yang bahaya, kalau lingkungan berkendara tidak terdengar, pada saat mau berbelok atau pindah lajur kemudian di klakson dari belakang dan tidak mendengar, tentu akan menjadi bahaya,” jelasnya.
Menurutnya, mendengarkan lagu bukan solusi cerdas untuk mencegah kantuk dan bosan saat sedang berkendara. Ia menganjurkan untuk tidak melakukan cara-cara lain yang justru dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain di jalanan.
Ternyata nih gengs, mendengarkan lagu menggunakan earphone bisa melanggar aturan, karena termasuk ke dalam kategori mengganggu konsentrasi dalam berkendara. Aturan tersebut tertulis pada UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 yang berisi:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.”

Jika melanggar, sanksinya juga sudah diatur pada Pasal 283 yang berisi:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).”
Jadi buat kalian yang masih suka menggunakan earphone untuk mendengarkan musik atau podcast saat sedang mengendarai motor, sudah saatnya kalian hentikan yah. Lebih baik banyak istirahat dan konsentrasi di jalan yah!