Baca artikel GGWP lainnya di IDN App
For
You

Bagaimana Cara Bayar Royalti Lagu, dan Berapa Tarifnya?

Belakangan ini sedang ramai topik soal royalti lagu di berbagai tempat umum diperbincangkan hingga jadi viral. Memangnya gimana sih royalti lagu dibebankan, dan bagaimana cara bayar royalti kepada musisi?

Banyak yang takut kalau aturan royalti lagu ini dibebankan, di tempat umum tak akan ada yang mau memutar lagu lagi. Padahal, royalti adalah sumber penghasilan utama musisi selain penjualan lagu, konser, merchandise, dan lain-lain.

Faktanya, sudah lama sekali tempat umum seperti supermarket, radio, hingga karaoke yang rutin membayar royalti lagu setiap tahunnya. Rupanya aturan baru ini lebih memperjelas siapa saja yang harus membayar royalti lagu serta cara membayarnya.

Lalu seperti apa tarif dan juga cara bayar royalti lagu kepada para musisi?

Tarif royalti lagu

Tirto.ID

Menurut pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, layanan publik dan ruang umum yang bersifat komersil dan dikenakan aturan ini adalah sebagai berikut.

  1. seminar dan konferensi komersial;
  2. restoran, kafe, pub, bistro, kelab malam, dan diskotek;
  3. konser musik;
  4. pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut;
  5. pameran dan bazar;
  6. bioskop;
  7. nada tunggu telepon;
  8. bank dan kantor;
  9. pertokoan;
  10. pusat rekreasi;
  11. lembaga penyiaran televisi;
  12. lembaga penyiaran radio;
  13. hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel; dan
  14. usaha karaoke.

Lalu untuk setiap lokasi tersebut, berapa tarif royaltinya? Ternyata setiap tempat punya cara sendiri buat menghitung royalti lagu. Menurut Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), perhitungan royalti untuk beberapa lokasi adalah sebagai berikut.

  1. Pusat rekreasi luar/dalam ruangan yang membebankan tiket masuk perhitungannya adalah harga tiket masuk x 1,3 persen x jumlah pengunjung x 300 hari x prosentasi penggunaan musik per tahun.
  2. Pusat rekreasi dalam ruangan tanpa tiket masuk tarifnya Rp 6 juta per tahun.
  3. Karaoke tarifnya berdasarkan jenis ruangan: Karaoke tanpa kamar (aula) Rp 20.000 per ruangan/hari; Karaoke keluarga Rp 12.000 per ruangan/hari; Karaoke eksekutif Rp 50.000 per ruangan/hari; Karaoke kubus (booth) hak pencipta Rp 300.000 per kubus/tahun dan hak terkait Rp 300.000 per kubus/tahun.

Afgan Rilis Lagu dengan Idol Kpop, Jackson Wang, Bertajuk M.I.A

Cara bayar royalti lagu

Tribunnews

Lalu bagaimana cara bayar royalti lagu? Masih dari PP No 56 Tahun 2021, LMKN berhak menarik royalti dari pihak yang menggunakan musik atau lagu untuk kepentingan komersial dan bersifat publik.

Undang-undang Hak Cipta tahun 2014 juga menjabarkan proses pembayaran royalti, dimana orang-orang yang disebutkan di atas harus terdaftar di Lembaga Manajemen Kolektif seperti LMKN, Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI), Wahana Musik Indonesia (WAMI), dan lain-lain.

Setelah terdaftar, mereka yang berkewajiban membayar royalti lagu menyerahkan laporan penggunaan lagu dalam bentuk log-sheet, programme return, cue sheet, dan lainnya. Setelah dihitung oleh LMK, mereka kemudian harus membayar royalti ke LMK sesuai dengan jumlah yang dihitung.

Jika LMK sudah menerima royalti, uangnya akan diserahkan langsung kepada musisi. Jika musisinya berada di luar negeri, maka royalti akan dititipkan kepada LMK di negara bersangkutan.

Nah itu dia info seputar tarif dan cara bayar royalti lagu. Sekarang sudah sedikit lebih mengerti kan soal royalti lagu? Kalau kamu suka mendengarkan musik, yuk dukung para musisi untuk bisa terus berkarya!

Share
Topics
Editorial Team
Mecca Medina
EditorMecca Medina
Follow Us