Baca artikel GGWP lainnya di IDN App
For
You

Sah! DC Comics Menang Lawan Wafer Superman di Indonesia!

Pertarungan antara DC Comics melawan wafer Superman di Indonesia memasuki tahapan baru. Nampaknya, salah satu raksasa komik Amerika Serikat itu berhasil mempertahankan hak cipta mereka terhadap sosok superhero Superman!

Tapi bagaimana bisa penerbit komik kesohor dunia itu melawan merek wafer kecil di Indonesia? Saat DC Comics hendak mendaftarkan hak cipta Superman di Indonesia, mereka terganjal karena sudah ada merek wafer Superman.

Hal ini tentu tak bisa diterima DC Comics karena merek wafer itu menggunakan logo dan karakter Superman dalam kemasannya. Akhirnya, DC Comics melakukan serangkaian gugatan untuk mendapatkan kembali hak cipta Superman di Indonesia.

Perjalanan DC Comics melawan wafer Superman

Di tahun 2018, DC Comics melayangkan gugatan pertamanya kepada PT Marxing Fam Makmur selaku produsen wafer Superman. Gugatan itu kemudian ditolak Mahkamah Agung karena gugatannya kabur dan kurang jelas.

Argumen yang mendukung kemenangan wafer Superman saat itu adalah karena merek dagangnya sudah beredar puluhan tahun di Indonesia, dan merek dagangnya telah terdaftar sejak tahun 1993 serta terus diperbaharui setiap 10 tahun sekali.

“Di Indonesia, Superman dikenal sebagai tokoh kartun, bukan produk makanan. Jadi klien kami tidak mendompleng keterkenalan DC Comics,” jelas kuasa hukum PT Marxing Fam Makmur, Sururi Elhaque.

Gugatan kedua DC Comics berhasil

Sumber: thefineryreport.com

Kemudian, DC Comics mengajukan tuntutan ulang untuk merek kelas 30 ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kelas 30 adalah merek untuk berbagai jenis produk panganan mentah dan telah diproses. Wafer Superman jatuh ke kategori kueh dalam kelas 30.

Nah, dalam gugatan kedua inilah DC Comics berhasil menang melawan PT Marxing Fam Makmur. Berdasarkan keterangan dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakpus, hakim memutuskan untuk mengabulkan gugatan DC Comics secara seluruhnya.

Pertimbangan hakim adalah DC Comics menjadi satu-satunya pihak yang berhak menggunakan merek dagang Superman karena merupakan sebuah well-known mark, atau merek yang terkenal.

Atas putusan itu, PN Jakpus menyatakan merek dagang wafer Superman dibatalkan karena didaftarkan atas itikad tidak baik. PN Jakpus juga memerintahkan PT Marxing Fam Makmur untuk menghapus merek dagang Superman dan tidak menggunakannya lagi.

Selain itu pula, PT Marxing Fam Makmur harus membayar biaya perkara dari gugatan ini. Hmm, sudah jatuh tertimpa tangga pula ya?

Sumber: detikNews

Share
Topics
Editorial Team
M. Meka
EditorM. Meka
Follow Us