Sah! DC Comics Menang Lawan Wafer Superman di Indonesia!

Pertarungan antara DC Comics melawan wafer Superman di Indonesia memasuki tahapan baru. Nampaknya, salah satu raksasa komik Amerika Serikat itu berhasil mempertahankan hak cipta mereka terhadap sosok superhero Superman!
Tapi bagaimana bisa penerbit komik kesohor dunia itu melawan merek wafer kecil di Indonesia? Saat DC Comics hendak mendaftarkan hak cipta Superman di Indonesia, mereka terganjal karena sudah ada merek wafer Superman.
Hal ini tentu tak bisa diterima DC Comics karena merek wafer itu menggunakan logo dan karakter Superman dalam kemasannya. Akhirnya, DC Comics melakukan serangkaian gugatan untuk mendapatkan kembali hak cipta Superman di Indonesia.
Perjalanan DC Comics melawan wafer Superman
Di tahun 2018, DC Comics melayangkan gugatan pertamanya kepada PT Marxing Fam Makmur selaku produsen wafer Superman. Gugatan itu kemudian ditolak Mahkamah Agung karena gugatannya kabur dan kurang jelas.
Argumen yang mendukung kemenangan wafer Superman saat itu adalah karena merek dagangnya sudah beredar puluhan tahun di Indonesia, dan merek dagangnya telah terdaftar sejak tahun 1993 serta terus diperbaharui setiap 10 tahun sekali.
“Di Indonesia, Superman dikenal sebagai tokoh kartun, bukan produk makanan. Jadi klien kami tidak mendompleng keterkenalan DC Comics,” jelas kuasa hukum PT Marxing Fam Makmur, Sururi Elhaque.