Baca artikel GGWP lainnya di IDN App
For
You

Tertangkap Karena Kasus Narkoba, Dwi Sasono: Saya Bukan Orang Jahat, Saya Korban

Pasca penangkapan Dwi Sasono terhadap narkoba jenis ganja seberat 16 gram, akhirnya muncul ke publik. Ia meminta masyarakat tak menilai dirinya sebagai pelaku kriminal terkait penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

Mengenakan kepala tertutup sebo dan kedua tangan memakai manset, Dwi berdiri di belakang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombel Pol Yusri Yunus, dan Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta.

Dikutip detikcom, Dwi diberikan kesempatan untuk bicara di depan para awak media sambil mengenakan baju tahanan bernomor 41 bertuliskan “Tahanan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan”.

Saya bukan orang jahat, saya bukan pengedar, penipu, pelaku kriminal. Saya korban, saya ingin sembuh. Saya ingin segera pulang ke rumah. ketemu keluarga saya,” 

Apa saja fakta terkait penangkapan Dwi Sasono oleh aparat berwajib? Berikut ulasannya!

Lengkap dengan APD, seorang Polisi masuk ke rumahnya untuk memeriksa kepemilikan Dwi Sasono terhadap narkoba

Saat penggeledahan oleh anggota polisi, ia menunjukan letak penyimpanan narkoba jenis ganja di atas lemari yang ditaruh di dalam sebuah guci.

Lantas anggota menemukan sebuah bungkusan yang berisi 16 gram narkoba jenis ganja. Dalam video diungkap bahwa ia sudah memakai ganja dalam 4 hari terakhir selama di rumah saja.

Penangkapan kasus Dwi Sasono terhadap narkoba jenis ganja sudah lama diproses

Penangkapan Dwi sebenarnya sudah dilakukan sejak tanggal 26 Mei 2020, hari Selasa. Ia sudah ditahan beberapa hari di Polres Metro Jakarta Selatan. Hal ini diungkap Yusri dalam rilis kepada media.

Sejak tanggal 26 Mei pukul 20.00 WIB, mengamankan seorang public figure inisialnya DS,” kata Yusri dikutip dari Kompas.com.

Suami dari penyanyi B3, Widi Mulia ini pun dikatakan polisi sangat kooperatif saat dilakukan pemeriksaan pada kamar di dalam rumahnya.

“Kooperatif tanpa perlawanan, dia berikan barang buktinya yg didapatkan dari pengedar inisial C,” lanjut Yusri.

Mengaku sudah satu bulan menggunakan narkoba jenis ganja

Sejak wabah pandemi Corona melanda Dwi mengaku sudah bersahabat dengan barang haram tersebut selama satu bulan. Ia juga mengatakan bahwa hal itu dilakukan guna membuatnya mudah tertidur dan mengisi kekosongan waktu.

Youtuber Free Fire LetDa Hyper Resmi Pensiun? Ini Fakta Aslinya

Pasalnya, artis berusia 40 tahun ini lebih banyak menghabiskan waktu di rumah tanpa ada kegiatan seperti biasanya. Namun, polisi masih mendalami apakah ada motif lain Dwi Sasono menggunakan ganja tersebut.

Dijerat dengan Pasal 114 dengan ancaman 5 tahun penjara

Akibat perbuatannya tersebut, Dwi dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman paling singkat kurungan 5 tahun penjara.

Lebih lanjut, menurut Yusri Yunus, penetapan hukum tersebut diputuskan karena Dwi hanya menggunakan untuk kepentingan pribadi tanpa diberikan kepada orang lain dan tidak melibatkan anggota keluarga.

Dwi mengajukan proses rehabilitasi

Menurut Yusri Yunus, Dwi sudah ajukan proses asesmen melalui kuasa hukumnya. Dijelaskan, bahwa ia akan menjalani masa rehabilitasi agar bisa sembuh dari ketergantungan narkoba.

Namun proses ini masih menunggu hasil tes yang dilakukan pihak kepolisian. Selain itu, ranah ini bukan bidang kepolisian karena sudah masuk ke wewenang dari Badan Narkotika Nasional (BNN).

Itulah beberapa hal mengenai penangkapan Dwi Sasono terkait dengan kepemilikan narkoba. Sampai artikel ini diturunkan, polisi baru melakukan konferensi pers untuk memberikan keterangan resmi kepada media.

Share
Topics
Editorial Team
Jefri Sibarani
EditorJefri Sibarani
Follow Us