Berkat "Orang Dalam" Maria Lumowa Berhasil Bobol Bank BNI Rp 1,7 Trilun

Buron selama 17 tahun, Maria Pauline Lumowa, tersangka kasus pembobolan Bank BNI akhirnya tertangkap dan diekstradisi dari Serbia.
Maria direncanakan akan tiba di Tanah Air, Kamis (9/7/2020). Adapun Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly memimpin langsung proses ekstradisi ini.
Dikutip dari kompas.com, dalam keterangan tertulisnya, Yassona mengatakan kalau pemerintah sudah melakukan proses dengan baik dibantu oleh beberapa pihak terkait di negara Serbia.
“Dengan gembira saya menyampaikan bahwa kami telah secara resmi menyelesaikan proses handing over atau penyerahan buronan atas nama Maria Pauline Lumowa dari pemerintah Serbia,”
Proses pemulangan Maria Lumowa, buron pembobol Bank BNI ini tak lepas dari campur tangan pemerintah Indonesia dengan pemerintah Serbia

Upaya ekstradisi Maria, menurut Yasonna, tak lepas dari diplomasi hukum dan hubungan baik antar kedua negara. Pemerintah Indonesia dalam hal ini, berkomitmen pada penegakan hukum.
“Lewat pendekatan tingkat tinggi dengan para petinggi Pemerintah Serbia dan mengingat hubungan sangat baik antara kedua negara, permintaan ekstradisi Maria Pauline Lumowa dikabulkan,” katanya.
Ternyata sebelumnya, pemerintah Serbia juga pernah esktradisi pelaku pencurian data nasabah di Indonesia

Menurut Yasonna, proses ekstradisi ini seperti asas timbal-balik karena sebelumnya Indonesia sempat mengabulkan permintaan Serbia untuk memulangkan pelaku pencurian data nasabah, Nikolo Iliev.
Yasonna juga menyebut keberhasilan ekstradisi Maria turut dipengaruhi lobi Duta Besar Indonesia untuk Serbia, Chandra Yudha. Bahkan ekstradisi itu didukung langsung oleh Presiden Servia Aleksandar Vucic.
Inilah “Dosa Besar” yang dibuat Maria Lumowa sebagai tersangka kasus pembobolan Bank BNI senilai Rp 1,7 triliun

Diketahui, Mari merupakan pemilik PT Gramarindo Mega Indonesia. Kasusnya ini terjadi dari periode waktu Oktober 2002 hingga pertengahan tahun 2003.
Maria Lumowa sendiri lahir di Paleloan, Sulawesi Utara, 27 Juli 1958. Kasusnya bermula saat Bank BNI mengucurkan dana pinjaman sebesar 136 juta dollar AS dan 56 juta Euro atau sama dengan Rp 1,7 triliun.
The power of orang dalam
Dana itu diberikan kepada perusahaanya, PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu. Guna memuluskan aksinya, ia mendapat bantuan dari “orang dalam.”
Karena bantuan orang dalam itu Bank BNI tetap menyetujui jaminan dari empat bank berbeda di dunia yang tersebar di tiga negara.
L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd., Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd., dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI.
Kecurigaan dimulai saat perusahaan miliki Maria tak pernah melakukan ekspor

Oleh karena itu, pihak BNI melakukan penyelidika transaksi keuangan dan mendapati fakta kalau PT Gramarindo Group tak pernah melakukan ekspor.
Temuan L/C fiktif ini langsung dilaporkan ke Mabos Polri. Tapi Maria sempat kabur ke Singapura pada September 2003 satu bulan sebelum penetapan satatus tersangka.
Belakangan, Maria diketahui sudah menjadi warga negara Belanda dan sering bepergian ke singapura.
“Dengan selesainya proses ekstradisi ini, berarti berakhir pula perjalanan panjang 17 tahun upaya pengejaran terhadap buronan bernama Maria Pauline Lumowa,” kata Yasonna.
Wah, salut ya buat pemerintah Indonesia sudah menangkap “kucing garong” yang sudah merugikan negara ini!!!