Warga Jepang Suka Tidur di Tengah Jalan Raya? Ini Beberapa Faktanya!

Di Jepang, sebuah fenomena tidur di tengah jalan menjadi naik drastis, fenomena ini juga disebut dengan fenomena rojo-ne, terutama di Prefektur Okinawa.
Fenomena warga yang mabuk hingga teler dan tak sadarkan diri bukan hal yang aneh di Jepang.
Selama tidak mengganggu hak orang lain, mereka yang hilang kesadaran karena pengaruh alkohol pada malam hari bisa mengaso di tepi trotoar atau depan toko yang sudah tutup hingga pagi tiba.
Namun di Prefektur Okinawa, aktivitas rehat warga yang dalam kondisi mabuk tersebut cenderung bisa membahayakan nyawanya.
Itu terjadi karena banyak warga, yang teler karena pengaruh alkohol, ketiduran di tengah jalan raya. Rupanya fenomena rojo-ne ini hampir terjadi tiap tahun.
Apa saja fakta menarik mengenai rojo-ne di Prefektur Okinawa ini?
1. Tidak sedikit fenomena rojo-ne yang berakhir dengan kematian

2. Okinawa merupakan satu-satunya prefektur di Jepang yang disibukkan dengan fenomena rojo-ne.

3. Fenomena rojo-ne terjadi pada malam hari hingga sebelum terbit fajar

Sepanjang periode Januari-Juni 2020, kepolisian setempat menerima sebanyak 2.700 laporan mengenai rojo-ne. Padahal sepanjang periode itu, Okinawa tak lepas dari serangan pandemi COVID-19.
Bahkan pada 2019, ada sebanyak 7.200 laporan rojo-ne yang masuk ke kepolisian setempat. Beberapa di antara laporan malah dikaitkan dengan kasus kejahatan seperti perampokan karena rojo-ne terjadi di malam hari.
4. Kepolisian masih kebingungan dengan alasan tingginya angka fenomena rojo-ne di Okinawa

5. Sering ditemukan kejadian aneh pada fenomena rojo-ne

6. Kepolisian setempat berencana mengambil tindakan tegas atas pelaku rojo-ne

Kepolisian setempat mengaku sudah menyampaikan imbauan dan peringatan kepada warga yang teler dan tidur di tengah jalan. Namun upaya itu tidak membuahkan hasil dan malah angka statistiknya cenderung tetap tinggi.
Oleh karena itu, kepolisian berencana akan mengambil langkah tegas dengan menerapkan pasal 76 undang-undang lalu lintas jalan raya yang mengancam pelaku rojo-ne dengan denda sebesar ¥50 ribu atau sekitar Rp6.5 juta.
Meski minum minuman beralkohol diperbolehkan, namun tindakan mabuk yang membahayakan nyawa dan mengganggu hak publik tidak bisa ditoleransi.
Jadi, saat berkunjung ke Okinawa, jangan kaget melihat orang tiduran di jalan pada malam hari, ya!
Sumber: IDN Times