Mr. Beast merupakan seorang YouTuber yang mempunyai jumlah subscribers sangat tinggi, dan sekarang ia mendapati dirinya terjerat dalam tantangan hukum terkait nama cokelatnya, Deez Nutz. Gugatan ini diinisiasi oleh Dee’s Nuts, sebuah perusahaan dari Florida, yang mengklaim adanya pelanggaran hak cipta.
Meskipun secara umum terlihat sukses, namun bisnis cokelat miliknya telah menghadapi kontroversi. Pada kasus sebelumnya, Mr. Beast meminta para penggemarnya untuk mengatur tata letak cokelatnya di toko ritel, yang menyebabkan munculnya sejumlah kritik karena dianggap mendorong “sabotase” terhadap sejumlah pesaing.
Dalam persidangan, pengacara Mr. Beast berargumen bahwa Deez Nutz adalah meme internet yang sangat populer dan tidak dimaksudkan untuk menjiplak Dee’s Nuts. Meskipun pembelaan tersebut diajukan, namun Mr. Beast kalah dalam persidangan, dan ia tidak diizinkan lagi menggunakan frasa Deez Nutz untuk cokelat kacang miliknya.
Meskipun saat ini cokelat tersebut masih menggunakan nama yang sama, namun Mr. Beast kemungkinan besar bakal memperkenalkan merek baru untuk cokelat tersebut di masa yang akan datang. Selain daripada itu, problematika hukum ini pastinya dapat memengaruhi pemasaran dan persepsi terhadap produk cokelat buatan Mr. Beast.
Pada saat artikel ini dibuat, Mr. Beast masih belum mengeluarkan statement terhadap masalah ini, dan kami sendiri cukup penasaran bagaimana ia akan mengatasi kebutuhan rebranding tersebut dan seperti apa impact-nya terhadap usaha bisnisnya.
Pada kasus ini kita bisa melihat bahwa bahkan figur publik sekaliber Mr. Beast sekalipun tidak kebal terhadap konsekuensi hukum. Gugatan ini membawa dampak serius pada bisnisnya, sehingga memaksa ia untuk mempertimbangkan kembali strategi branding-nya di masa depan.
Sembari kita menantikan perkembangan selanjutnya, kita dapat mengambil inspirasi dari kasus ini untuk lebih berhati-hati dalam merancang suatu strategi bisnis yang melibatkan elemen hak cipta dan merek dagang.