Baca artikel GGWP lainnya di IDN App
For
You

MK Tolak Gugatan, MNC Group Hormati Keputusan Tersebut

Gugatan MNC Group ditolak olek Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang diajukan RCTI dan iNews TV sebagai pemohon.

Sebelumnya, pada Mei tahun lalu direktur dari dua stasiun televisi itu meminta agar UU Penyiaran Pasal 1 ayat 2 tidak hanya mengatur siaran televisi dan radio, tapi juga siaran di internet.

Gugatan MNC Group ditolak MK

sumber: Nusa Daily

Setelah hampir setahun akhirnya MK mengurusi masalah ini dan pada akhirnya semua gugatan dari MNC Group ini ditolak.

Alasan ditolaknya gugatan ini adalah karena menurut MK, semua hal yang berbau dengan internet sudah diatur dalam UU ITE.

Sehingga apabila gugatan tersebut dikabulkan ditakutkan nantinya akan terjadi kerancuan antara layanan konvensional (TV dan radio) dengan layanan OTT (Over The Top, jaringan internet).

Hal ini tentu saja disambut gembira masyarakat, khususnya bagi mereka yang berprofesi sebagai youtuber, podcaster atau apapun yang berjejaring di internet.

Karena apabila hal ini dikabulkan justru akan merugikan bagi para content creator tersebut karena harus mempunyai izin lembaga penyiaran dulu.

Hormati putusan MK

sumber: Warta Ekonomi

MNC Group menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan perluasan definisi penyiaran dalam UU 32/2002 tentang Penyiaran yang diajukan RCTI dan iNews TV.

“Kami menghargai dan menghormati putusan Majelis Hakim MK,” kata Corporate Legal Director MNC Group Christophorus Taufik dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (14/1/2021).

Berikut ini beberapa alasan dari MK hingga gugatan tersebut ditolak, pertama, OTT memang bukan penyiaran, karena OTT bersifat private dan eksklusif beda dengan Penyiaran yang disiarkan secara umum.

Kedua, Penyiaran disiarkan secara serentak dan bersamaan tergantung masyarakat untuk menonton berbeda dengan OTT, dimana hak sepenuhnya ada di masyarakat.

Ketiga, OTT sudah diatur dalam UU ITE, di mana Kominfo diberi kewenangan untuk mengatur termasuk memblokir juga UU Telekomunikasi jika terkait dengan penyedia jaringan.

Keempat, OTT bagian dari ruang siber yang tidak berbatas teritori, beda dengan Penyiaran. Kelima, jika dipandang perlu pengaturan lebih komprehensif untuk OTT maka itu adalah sepenuhnya kewenangan pembentuk UU.

By the way, buat kalian yang saat ini gak bisa ke mana-mana dan di rumah aja, mendingan ikutan turnamen yang diadakan GGWP.ID aja! Banyak banget turnamen game yang bisa kalian ikutin dan juga hadiah yang bisa kalian menangkan, tinggal cek aja!

Share
Topics
Editorial Team
Jefri Sibarani
EditorJefri Sibarani
Follow Us