MK Tolak Gugatan, MNC Group Hormati Keputusan Tersebut

Gugatan MNC Group ditolak olek Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang diajukan RCTI dan iNews TV sebagai pemohon.
Sebelumnya, pada Mei tahun lalu direktur dari dua stasiun televisi itu meminta agar UU Penyiaran Pasal 1 ayat 2 tidak hanya mengatur siaran televisi dan radio, tapi juga siaran di internet.
Gugatan MNC Group ditolak MK
Setelah hampir setahun akhirnya MK mengurusi masalah ini dan pada akhirnya semua gugatan dari MNC Group ini ditolak.
Alasan ditolaknya gugatan ini adalah karena menurut MK, semua hal yang berbau dengan internet sudah diatur dalam UU ITE.
Sehingga apabila gugatan tersebut dikabulkan ditakutkan nantinya akan terjadi kerancuan antara layanan konvensional (TV dan radio) dengan layanan OTT (Over The Top, jaringan internet).
Hal ini tentu saja disambut gembira masyarakat, khususnya bagi mereka yang berprofesi sebagai youtuber, podcaster atau apapun yang berjejaring di internet.
Karena apabila hal ini dikabulkan justru akan merugikan bagi para content creator tersebut karena harus mempunyai izin lembaga penyiaran dulu.