MNC Group menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan perluasan definisi penyiaran dalam UU 32/2002 tentang Penyiaran yang diajukan RCTI dan iNews TV.
“Kami menghargai dan menghormati putusan Majelis Hakim MK,” kata Corporate Legal Director MNC Group Christophorus Taufik dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (14/1/2021).
Berikut ini beberapa alasan dari MK hingga gugatan tersebut ditolak, pertama, OTT memang bukan penyiaran, karena OTT bersifat private dan eksklusif beda dengan Penyiaran yang disiarkan secara umum.
Kedua, Penyiaran disiarkan secara serentak dan bersamaan tergantung masyarakat untuk menonton berbeda dengan OTT, dimana hak sepenuhnya ada di masyarakat.
Ketiga, OTT sudah diatur dalam UU ITE, di mana Kominfo diberi kewenangan untuk mengatur termasuk memblokir juga UU Telekomunikasi jika terkait dengan penyedia jaringan.
Keempat, OTT bagian dari ruang siber yang tidak berbatas teritori, beda dengan Penyiaran. Kelima, jika dipandang perlu pengaturan lebih komprehensif untuk OTT maka itu adalah sepenuhnya kewenangan pembentuk UU.
By the way, buat kalian yang saat ini gak bisa ke mana-mana dan di rumah aja, mendingan ikutan turnamen yang diadakan GGWP.ID aja! Banyak banget turnamen game yang bisa kalian ikutin dan juga hadiah yang bisa kalian menangkan, tinggal cek aja!