Klarifikasi, Gugatan Undang-Undang Tidak Mematikan Konten Kreator

Belakangan ramai dibicarakan mengenai gugatan RCTI terhadap pasal penyiaran, dan malah berkembang rumor bahwa hal tersebut bisa mematikan konten kreator.
Melalui tayangan podcast di kanal YouTube Deddy Corbuzier, Dini Putri (direktur program dan akuisi RCTI) dan Chris Taufik (direktur legal MNC Media) mengungkapkan bahwa gugatan undang-undang yang diajukan RCTI tidak akan mematikan konten kreator.
Dalam video berdurasi 41 menit yang diunggah di YouTube, keduanya menjelaskan perihal pengajuan gugatan undang-undang adalah ke arah korporasi penyiaran di internet atau yang dikenal dengan Over the top.

Pengajuan Gugatan Undang-Undang akan berlaku untuk Korporasi
“Enggak (mematikan). Jadi permohonan kita itu kalau dibaca bener-bener, yang kita omongin OTT (over the top).” jawab Chris Taufik.
“OTT Itu.. Korporasi-korporasi yang menyalurkan kontennya lewat internet. Netfilx, YouTube, RCTI juga.” Terang Chris lebih lanjut.
“Kita bicara korporasinya. Konten kreator itu bukan korporasi. Konten kreator itu pengisi konten dari korporasi.” tambah Dini Putri.

Gugatan Undang-Undang tidak Spesifik satu Nama
Selanjutnya Chris Taufik juga mengatakan bahwa gugatan undang-undang tidak spesifik menyebut nama korporasi.
“Dipermohonan kita juga tidak menyangkut satu nama saja. OTT ya, korporasi.” jelas Chris Taufik.
Undang-Undang Untuk Mengatur dan Melindungi
Disebutkan lebih lanjut bahwa undang-undang ini justru nantinya bisa melindungi content creator. Mengapa?
Saat ini jika ada kesalahan atau laporan yang menimpa content creator, maka pelaporan yang dilakukan adalah pelaporan pidana dan blokir.
Sedangkan jika ada undang-undang OTT yang mengatur penyiaran, maka akan ada aturan, sebagaimana aturan penyiaran yang berlaku di dunia pertelevisian.
“sama seperti halnya dengan TV. Pada saat dibilang ‘oh programnya Deddy nih’ kena KPI, yang ditegur dan yang dipidanakan bukan Deddy, tapi TV-nya. Sama halnya dengan urusan (pengajuan – red) OTT tadi.” terang Dini menjelaskan.
Kalau ada konten-konten dari si konten creator yang tidak sesuai, urusannya adalah urusan si OTT korporasi tadi dengan regulasinya. Nah itu yang saat ini tidak ada.
Tidak Ada Gugatan untuk Ijin Penyiaran Konten Kreator
Perihal berkembangnya asumsi bahwa undang-undang ini nantinya membuat konten kreator harus memiliki ijin penyiaran ketika livestream, Dini Putri mengungkapkan hal tersebut tidak benar.
“Gak ada (konten kreator harus ijin penyiaran dulu). Tidak ada bicara itu sama sekali.” tutur Dini Putri. “Itu kan tafsir saja. Tapi bukan itu yang diajukan.”
Nah, untuk konten kreator, bisa tetap berkreasi dan menghibur.