Klarifikasi, Gugatan Undang-Undang Tidak Mematikan Konten Kreator

Belakangan ramai dibicarakan mengenai gugatan RCTI terhadap pasal penyiaran, dan malah berkembang rumor bahwa hal tersebut bisa mematikan konten kreator.
Melalui tayangan podcast di kanal YouTube Deddy Corbuzier, Dini Putri (direktur program dan akuisi RCTI) dan Chris Taufik (direktur legal MNC Media) mengungkapkan bahwa gugatan undang-undang yang diajukan RCTI tidak akan mematikan konten kreator.
Dalam video berdurasi 41 menit yang diunggah di YouTube, keduanya menjelaskan perihal pengajuan gugatan undang-undang adalah ke arah korporasi penyiaran di internet atau yang dikenal dengan Over the top.
Pengajuan Gugatan Undang-Undang akan berlaku untuk Korporasi
“Enggak (mematikan). Jadi permohonan kita itu kalau dibaca bener-bener, yang kita omongin OTT (over the top).” jawab Chris Taufik.
“OTT Itu.. Korporasi-korporasi yang menyalurkan kontennya lewat internet. Netfilx, YouTube, RCTI juga.” Terang Chris lebih lanjut.
“Kita bicara korporasinya. Konten kreator itu bukan korporasi. Konten kreator itu pengisi konten dari korporasi.” tambah Dini Putri.