Foto : iNews/Rahmat Ilyasan
Dilansir kompas.tv, dua orang pelaku asal Jawa Timur ini membuat situs palsu dana bantuan Covid-19 untuk warga Amerika Serikat (AS). Mereka membuat situs itu seolah tampak seperti situs resmi pemerintah AS.
Situs itu kemudian mereka sebarluaskan, salah satunya melalui pesan singkat kepada warga AS. Warga yang ingin mendapatkan dana bantuan dari pemerintah usai terkena dampak pandemi seperti kehilangan pekerjaan, kemudian mengisi formulir dari situs itu.
Data-data pribadi warga yang didapat dari pengisian formulir itu kemudian didaftarkan oleh pelaku ke pemerintah AS, untuk diberikan dana bantuan yang sesungguhnya. Namun, dana yang seharusnya masuk ke rekening warga, malah masuk ke rekening pelaku.
Polisi kini masih menyelidiki adanya dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk warga negara asing. Dana bantuan yang masuk ke rekening dua pelaku hacker asal Jawa Timur ini adalah USD60 juta atau Rp875 miliar.
Sementara pelaku lain yang masih berstatus DPO dan diduga warga negara asing, diperkirakan sudah mendapatkan sekitar USD420 juta atau Rp6,1 triliun di rekeningnya.
Tindak pidana yang dilakukan kedua pelaku:
- Pelaku membuat website palsu
- Menyebarkan website palsu
- Mengambil data-data milik orang lain secara ilegal
Pelaku melakukan tindak pencurian data warga AS yang terkena dampak pandemi corona dan berharap dapat dana bantuan sekitar USD2000 atau Rp19 juta per-orang.
Sekitar 30 ribu warga Amerika Serikat yang tersebar dari 14 negara bagian sudah jadi korban dengan mengisi data pribadinya ke situs penipuan tersebut.