IndoXXI Diblokir Pemerintah, Ribuan Situs Ilegal Lain Pun Mengikuti

Pemerintah melalui lembaga Kemkominfo telah resmi memblokir situs streaming ilegal IndoXXI. Tidak hanya itu saja, ribuan situs streaming ilegal lainnya seperti LayarKaca21, dan sebagainya, pun turut mengikuti jejak IndoXXI.
Dilansir dari Kumparan.com, Kepala Plt. Biro Humas Kominfo, Ferdinandus Setu mengatakan, “Kominfo sudah blokir sebanyak 1.130 website streaming ilegal.”
Aksi IndoXXI diblokir ini menandakan langkah serius pemerintah dalam melindungi hak cipta dan karya intelektual (HAKI).

“Pemerintah mendukung penuh seluruh produk atau karya kreativitas seperti film, musik, dll. Karenanya pemerintah akan melakukan berbagai langkah untuk memberikan perlindungan hukum bagi karya kreativitas. Bentuk dukungan kami dari Kominfo adalah dengan memblokir website streaming ilegal yang sudah pasti melanggar ketentuan regulasi hak cipta dan karya intelektual,” lanjut Nando dilansir dari Kumparan.com.
IndoXXI sendiri adalah situs penyedia streaming film yang dapat diakses dengan bebas oleh pengguna yang memiliki akses internet. Bahkan, IndoXXI sendiri diketahui telah meluncurkan aplikasi mobile yang bernama IndoXXI Lite.

Menikmati konten ilegal di IndoXXI ini tidak dipungut biaya sepeserpun alias gratis. Akan tetapi, penggunanya akan disuguhkan oleh berbagai iklan banner yang terpasang pada situsnya. Selain itu, IndoXXI juga diketahui menerima pemasangan iklan dari pihak ketiga sebagai salah satu sumber pemasukan mereka yang lain.
Dengan gerakan IndoXXI diblokir ini, diharapkan netizen di Indonesia khususnya dapat mulai bisa menghargai konten orisinil, terlebih hak cipta dan karya intelektual. Karena sesungguhnya, menciptakan sebuah konten, apalagi film, bukanlah hal yang murah dan memang sudah saatnya kita meninggalkan kebiasaan buruk bajak-membajak.