Kemenkominfo Laporkan Situs Dewasa Ini Atas Pencemaran Nama Baik

Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) melaporkan Pornhub ke direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri atas tindak pidana pemalsuan informasi elektronik.
Dilansir dari CNN Indonesia, Kemenkominfo dikabarkan juga telah mengirim surel kepada pihak Pornhub terkait penggunaan nama dan logo dari Kominfo dalam situs tersebut.

“Kementerian Kominfo RI telah berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum atas tindak pidana pemalsuan informasi elektronik dengan mengatasnamakan Kementerian Kominfo RI tersebut,” Tulis Plt kepala biro Humas Kemenkominfo Ferdinandus Setu melalui sebuah keterangan rilis.
Nando (panggilan akrab Ferdinandus Setu) mengatakan situs Pornhub sebenarnya telah diblokir pada 2017 karena memuat konten yang melanggar kesusilaan sebagaimana diatur pada Pasal 27 ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kemenkominfo juga mengingatkan kalau mendistribusikan atau mentransmisikan konten dengan muatan kesusilaan di media sosial dapat dijerat hukum sesuai UU ITE yang berlaku.
“Kementerian Kominfo RI kembali mengingatkan warganet bahwa mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang mengandung muatan kesusilaan atau pornografi adalah sebuah tindak pidana siber yang diatur dalam UU ITE dengan ancaman pidana enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar,” Ujar Nando.

Sebelumnya, beredar screenshot yang menunjukkan gambar akun Kemenkominfo di situs pornografi Pornhub di media sosial. Screenshot itu pertama kali diunggah oleh akun Twitter @SoundOfYogi.
Baca juga: Inilah 8 Suka Duka yang Bakal Kamu Rasakan Jika Punya Pacar K-Popers
Waduh, sepertinya harus kita pantengi terus, nih!