Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel GGWP lainnya di IDN App

Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) melaporkan Pornhub ke direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri atas tindak pidana pemalsuan informasi elektronik.

Dilansir dari CNN Indonesia, Kemenkominfo dikabarkan juga telah mengirim surel kepada pihak Pornhub terkait penggunaan nama dan logo dari Kominfo dalam situs tersebut. 

Plt kepala biro Humas Kemenkominfo Ferdinandus Setu; Sumber: Fsetu.id

Kementerian Kominfo RI telah berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum atas tindak pidana pemalsuan informasi elektronik dengan mengatasnamakan Kementerian Kominfo RI tersebut,” Tulis Plt kepala biro Humas Kemenkominfo Ferdinandus Setu melalui sebuah keterangan rilis.

Editorial Team

EditorD.L.Tommy

Tonton lebih seru di