Baca artikel GGWP lainnya di IDN App
For
You

Kominfo Meminta Anggaran Sampai 1 Triliun untuk Basmi Judi Online

Saat ini, judi online masih menjadi suatu persoalaan yang tak kunjung selesai, namun Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) saat ini hendak basmi judi online tersebut, maka dari itu, Kominfo meminta anggaran yang cukup besar.

Belum lama ini tersiar kabar bahwasanya Kominfo berencana untuk memasang suatu mesin guna membasmi atau memblokir judi online dan meminta pihak DPR untuk mengucurkan anggaran kepada mereka sebesar Rp 1 triliun.

Dana dengan nominal tersebut bakal mereka gunakan untuk membeli mesin khusus yang dikembangkan dalam rangka memberantas judi online yang saat ini tersebar di Indonesia.

Kominfo basmi judi online, bagaimana strateginya?

“Kami ajukan anggaran untuk tahun depan, mesin yang lebih kuat untuk menanganinya,” ucap Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel Pangerapan, ketika Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi I DPR RI tentang Langkah Strategis Penanganan COVID-19 dalam Aspek Informasi dan ICT, Senin (13/07/2020) sore.

Saat ini Kominfo baru saja memiliki mesin crawling untuk mencari beberapa konten berbau negatif yang mana kebanyakan adalah soal pornografi, dan mereka sekarang ingin mencari beberapa konten judi online untuk mereka basmi kedepannya.

“Kami ingin judi juga seperti ini penanganannya,” kata Semuel seperti yang dilansir laman Antara.

Semuel juga menegaskan bahwa selama ini pemerintah tidak pernah memblokir situs, akan tetapi memiliki wewenang untuk meminta operator untuk melakukan proses blokir situs yang dirasa telah melanggar aturan yang berlaku.

Saat ini, untuk urusan blokir konten pihak pemerintah sudah melakukan penelusuran menggunakan mesin crawling tersebut. Apabila menemukan konten negatif, maka mereka akan segera meminta operator seluler untuk memblokir atau blacklist konten serta situs yang dirasa kurang layak untuk diperlihatkan.

Akan tetapi, dengan mesin blokir yang ingin dibeli oleh Kominfo tersebut mereka mengatakan bahwa pemerintah juga bisa langsung memblokir situs yang dimaksud tersebut.

Sejauh ini, pihak Kominfo sudah memblokir sekitar 1,3 juta situs negatif, 220.000 diantaranya adalah situs judi online. Sementara untuk konten negatif di sosial media yang sudah diturunkan ada berjumlah sekitar 730.000 konten.

Bagaimana tanggapan kalian terkait hal tersebut?

Share
Topics
Editorial Team
Leonanda Ferry
EditorLeonanda Ferry
Follow Us