Jika Gugatan Undang-Undang Penyiaran Dikabulkan, Streaming Live di Sosial Media Akan Dilarang?

Kegiatan melakukan siaran melalui fasilitas internet seperti streaming live menyiarkan suatu hal kini tengah disorot karena adanya gugatan mengenai pasal tentang penyiaran.
Dilansir dari suara.com, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengungkapkan apabila gugatan dari RCTI mengenai uji materi Undang-Undang Penyiaran dikabulkan Makamah Konstitusi, masyarakat tidak lagi bebas memnggunakan fitur siaran langsung atau livestream di sosial media.
Bahkan jika gugatan uji materi undang-undang tersebut dikabulkan, akanada pelanggaran pidana jika suatu pihak melakukan siaran tanpa adanya surat perijinan penyiaran dan dikategorikan kepada siaran ilegal.

Adapun undang-undang yang digugat oleh RCTI dan iNewsTV adalah pasal 1 ayat 2 UU nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran yang ambigu dan menyebabkan ketidakpastian hukum, hingga meminta penyedia layanan siaran melalui internet untuk ikut diatur dalam undang-undang tersebut.
“Perluasan definisi penyiaran akan mengklasifikasikan kegiatan seperti Instagram TV, Instagram Live, Facebook Live, Youtube Live, dan penyaluran konten audio visual lainnya dalam platform media sosial diharuskan menjadi lembaga penyiaran yang wajib berizin. Artinya, kami harus menutup mereka kalau mereka tidak mengajukan izin,” ujar Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kominfo Ahmad M Ramli seperti yang dikutip dari Suara.com.

Ramli pun mengatakan bahwa kemajuan teknologi memungkinkan adanya kovergensi antara telekomunikasi dan media penyiaran.
Beliau juga mengatakan bahwa usulan penyiaran yang menggunakan internet akan mengubah tatanan industri penyiaran dan bisa mengubah keseluruhan undang-undang penyiaran.
Solusinya, menurut Ramli, adalah membuat undang-undang baru oleh DPR dan pemerintah untuk mengatur layanan siaran melalui Internet.
Kegiatan livestream jika memiliki makna yang sama dengan penyiaran, maka harus memiliki ijin sebagai lembaga penyiaran untuk bisa melakukan siaran walaupun melalui media sosial dan platform lain seperti YouTube, Instagram Live, dan platform livestream audio visual lainnya.