Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Jika Gugatan Undang-Undang Penyiaran Dikabulkan, Streaming Live di Sosial Media Akan Dilarang?

Kegiatan melakukan siaran melalui fasilitas internet seperti streaming live menyiarkan suatu hal kini tengah disorot karena adanya gugatan mengenai pasal tentang penyiaran.
Dilansir dari suara.com, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengungkapkan apabila gugatan dari RCTI mengenai uji materi Undang-Undang Penyiaran dikabulkan Makamah Konstitusi, masyarakat tidak lagi bebas memnggunakan fitur siaran langsung atau livestream di sosial media.
Bahkan jika gugatan uji materi undang-undang tersebut dikabulkan, akanada pelanggaran pidana jika suatu pihak melakukan siaran tanpa adanya surat perijinan penyiaran dan dikategorikan kepada siaran ilegal.
Sumber: manycam
Editorial Team
EditorJefri Sibarani
Follow Us