Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel GGWP lainnya di IDN App

Kegiatan melakukan siaran melalui fasilitas internet seperti streaming live menyiarkan suatu hal kini tengah disorot karena adanya gugatan mengenai pasal tentang penyiaran.

Dilansir dari suara.com, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengungkapkan apabila gugatan dari RCTI mengenai uji materi Undang-Undang Penyiaran dikabulkan Makamah Konstitusi, masyarakat tidak lagi bebas memnggunakan fitur siaran langsung atau livestream di sosial media.

Bahkan jika gugatan uji materi undang-undang tersebut dikabulkan, akanada pelanggaran pidana jika suatu pihak melakukan siaran tanpa adanya surat perijinan penyiaran dan dikategorikan kepada siaran ilegal.

Sumber: manycam

Editorial Team

Tonton lebih seru di