New Normal, Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah Diadakan Secara Online

Ditengah masa pandemi Covid 19 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya mengeluarkan putusan agar Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah atau MPLS untuk tetap diselenggarakan namun dengan cara yang berbeda, yaitu secara online atau daring.
Dalam penyelenggaraan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah atau MPLS ini, setiap sekolah diwajibkan untuk menyajikan tayangan video yang berisi profil, lingkungan sarana/prasarana, prestasi, aktifitas dan tata tertib sekolah.
Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah

Hal ini dijelaskan oleh Gunas Mahdianto, Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah Jakarta Timur II kepada Wartakota, Minggu (12/7/2020), “Selain pakai video, penyajian profil sekolah bisa dilakukan dengan cara memperlihatkan foto, infografis dan bahan lainnya kepada siswa baru,”
MPLS yang diselenggarakan secara online ini juga tertuang di Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta nomor 58/SE/2020 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah untuk Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021.
MPLS Online yang rencananya dilangsungkan selama tiga hari dari 13 Juli 2020 hingga 15 Juli 2020 ini diharapkan bisa membantu peserta didik baru untuk mengenal, beradaptasi dan memahami peraturan sekolah yang mereka masuki tersebut.
Bapak Gubernur DKI Jakarta rencananya juga turut membuka acara ini

MPLS 2020/2021 ini juga direncanakan akan dibuka oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan secara Online. Oleh karena itu para siswa peserta MPLS diwajibkan untuk menggunakan seragam sekolahnya selama kegiatan ini berlangsung.
Jika selama MPLS atau yang dahulu lebih dikenal dengan sebutan Masa Orientasi Siswa atau MOS ini ditemukan tindakan intimidatif atau ancaman, maka staff dan guru dari sekolah bersangkutan akan menerima sanski berupa pencabutan Tunjangan Kerja Daerah (TKD).
Pernyataan tegas ini langsung disampaikan oleh Bowo Irianto yang menjabat sebagai Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakrta, “Pihak kami akan memeriksa guru maupun kepala sekolah apabila diketahui ada aksi atau tindakan intimidatif.”

Hukuman akan diberikan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan, hukuman dengan tingkat ringan adalah masa pencabutan TKD selama satu atau dua bulan dan paling berat pencabutan dilakukan hingga dua tahun atau bahkan berujung pada pemecatan.
Diharapkan nantinya para staff sekolah, guru dan juga kepala sekolah juga melakukan koordinasi dengan pihak bewajib guna menghindari kasus perploncoan yang mungkin terjadi diluar lingkungan sekolah, ini sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta.