MPLS 2020/2021 ini juga direncanakan akan dibuka oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan secara Online. Oleh karena itu para siswa peserta MPLS diwajibkan untuk menggunakan seragam sekolahnya selama kegiatan ini berlangsung.
Jika selama MPLS atau yang dahulu lebih dikenal dengan sebutan Masa Orientasi Siswa atau MOS ini ditemukan tindakan intimidatif atau ancaman, maka staff dan guru dari sekolah bersangkutan akan menerima sanski berupa pencabutan Tunjangan Kerja Daerah (TKD).
Pernyataan tegas ini langsung disampaikan oleh Bowo Irianto yang menjabat sebagai Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakrta, “Pihak kami akan memeriksa guru maupun kepala sekolah apabila diketahui ada aksi atau tindakan intimidatif.”
Hukuman akan diberikan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan, hukuman dengan tingkat ringan adalah masa pencabutan TKD selama satu atau dua bulan dan paling berat pencabutan dilakukan hingga dua tahun atau bahkan berujung pada pemecatan.
Diharapkan nantinya para staff sekolah, guru dan juga kepala sekolah juga melakukan koordinasi dengan pihak bewajib guna menghindari kasus perploncoan yang mungkin terjadi diluar lingkungan sekolah, ini sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta.