Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel GGWP lainnya di IDN App
Mengulas Meterai Elektronik yang Resmi Diluncurkan Kementerian Keuangan

Awal Oktober, Kementerian Keuangan resmi merilis meterai elektronik atau e-meterai. Inovasi ini diluncurkan khusus untuk dokumen elektronik supaya dokumen elektronik dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah di pengadilan.

Berfungsi layaknya meterai konvensional, e-meterai memiliki elemen tanda seperti 22 digit kode unik berupa nomor seri yang dihasilkan oleh Sistem Meterai Elektronik, gambar Pancasila, tulisan “Meterai Elektronik”, dan nominal dari e-meterai itu sendiri.

Sumber gambar: Kompas.com

Tak sampai di sana, e-meterai juga dilengkapi beberapa fitur keamanan, digital signature X.509 SHA 512, fitur keamanan Overt yang setiap desainnya berbeda sebanyak 70 persen desain meterai elektronik dibuat barcode unik.

Selanjutnya ada Covert, bagian Peruri seal hanya dibaca dengan scanner atau aplikasi khusus dari peruri dan signature panel yang dapat dilihat menggunakan aplikasi pdf adobe acrobat reader. Kemudian, ada juga fitur pembuktian forensik oleh Peruri. 

Mengulas dari Kompas.com, untuk kalian yang ingin memulai mencoba menggunakan teknologi ini, kalian bisa membeli via daring. 

Sumber gambar: pos.e-meterai.co.id

  1. Buka laman pos.e-meterai.co.id 
  2. Klik menu “BELI E-METERAI”
  3. Lakukan login dengan memasukan email dan password, jika baru pertama kali, maka klik “Daftar di sini”. Lanjutkan dengan pengisian data diri dan unggah dokumen
  4. Masukan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS untuk proses validasi
  5. Setelah validasi, Anda bisa melakukan pembelian e-meterai sesuai keinginan 
  6. Setelah Log In, Anda akan dihadapkan pada dua pilihan menu, Pembelian dan Pembubuhan. Bila Anda belum memiliki meterai elektronik, pilih Pembelian.
  7. Setelah itu, Anda bisa melanjutkan tahap Pembubuhan, memasukkan detil informasi dokumen seperti tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen 
  8. Unggah dokumen dalam format PDF
  9. Posisikan meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku 
  10. Klik ‘Bubuhkan Meterai’, Klik ‘Yes’
  11. Selanjutnya, muncul menu masukkan PIN, isi PIN yang telah didaftarkan, proses pembubuhan selesai 
  12. Anda bisa langsung mengunduh file PDF dari dokumen yang sudah terbubuhi meterai elektronik atau mengirim ke email yang sudah terdaftarkan.

Tentu saja hadirnya e-meterai ini memudahkan proses legalitas dokumentasi yang zaman serba online dan tidak perlu scan ulang dokumen. Top banget!

Editorial Team