Baca Juga : Gak Cuma Sujud, Ini 5 Deretan Aksi Bu Risma yang Bikin Geger Warganet
Benarkah Sepeda Akan Dipungut Pajak Kendaraan Pribadi? Ini Jawabannya

Indonesia memang memungut pajak untuk kendaraan bermotor seperti mobil dan sepeda motor. Namun, apakah sepeda juga akan dipungut pajak?
Isu pajak sepeda memang ramai dibicarakan oleh masyarakat. Apalagi diketahui, olahraga bersepeda sedang ramai dilakukan dan digeluti oleh orang-orang.
Tak heran, kalau isu mengenai pajak ini sukses menyita perhatian banyak orang. Lalu, apakah benar pemerintah akan memberlakukan aturan ini?
Ulasan Fakta Isu Pungutan Pajak Sepeda
Ada beberapa hal yang harus kamu ketahui mengenai isu pajak sepeda itu sendiri. Namun yang terpenting adalah apakah isu mengenai pajak ini memang benar adanya atau tidak?
Penasaran? Intip jawabannya di bawah ini!
1. Kementrian Perhubungan (Kemenhub) tengah menyusun regulasi mengenai penggunaan sepeda

Dilansir dari situs kompas.com, Kemenhub diketahui memang sedang menyusun regulasi mengenai penggunaan sepeda sebagai moda transportasi.
Regulasi yang tengah digodok tersebut pun diketahui lebih berfokus kepada aspek keamanan.
“Hal ini juga untuk menyikapi maraknya penggunaan sepeda sebagai sarana transportasi oleh masyarakat,” ujar Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati.
2. Regulasi tersebut dikeluarkan mengigat pengguna sepeda kini sedang mengalami peningkatan yang cukup signifikan

Dilansir dari detik.com, menurut Adita, regulasi yang mengatur keselamatan pesepeda itu akan dikeluarkan mengigat meningkatnya pengguna sepeda.
Sesuai undang-undang, sama seperti pejalan kaki, keselamatan pesepeda juga harus diutamakan.
“Dalam masa transisi adaptasi kebiasaan baru memang ada peningkatan jumlah pesepeda terutama di kota-kota besar seperti Jakarta,” ujar Adita.
“Oleh karenanya regulasi ini nanti akan mengatur hal-hal seperti alat pemantul cahaya bagi para pesepeda, jalur sepeda, serta penggunaan alat keselamatan lainnya oleh pesepeda.”
3. Di dalam Undang-Undang, nyatanya sepeda dikategorikan sebagai kendaraan tidak bermotor

Juru Bicara Kemenhub tersebut menyampaikan bahwa, di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sepeda dikategorikan sebagai kendaraan tidak bermotor.
“Pada prinsipnya, kami sangat setuju adanya aturan penggunaan sepeda. Mengingat animo masyarakat yang sangat tinggi harus dibarengi dengan perlindungan terhadap keselamatan pesepeda.”
“Kami akan mendorong pemerintah daerah untuk mengatur penggunaan sepeda ini. Minimal dengan menyiapkan infrastruktur jalan maupun ketentuan lain yang mengatur khusus para pesepeda ini di wilayahnya masing-masing,” ujar Adita.
4. Lalu, apakah benar pajak sepeda bakal dipungut oleh pemerintah?

Kemenhub yang diwakili oleh Juru Bicara-nya itu pun menjawab mengenai isu soal pajak sepeda. Ya, Kemenhub membantah pihaknya tengah menyiapkan peraturan soal pajak sepeda.
“Tidak benar Kemenhub sedang menyiapkan regulasi terkait pajak sepeda,” tutup Adita.
Dari penuturan di atas, kita bisa mengetahui kalau sebenarnya Kemenhub tidak menyiapkan regulasi terkait isu pajak tersebut.
Sebaliknya, Kemenhub malah sedang menggodok regulasi yang lebih berfokus terhadap keselamatan para pesepeda.
Jadi, sekarang kamu sudah enggak perlu khawatir lagi mengenai isu tersebut ya. Karena, regulasi mengenai pajak sepeda itu memang kini tidak disiapkan oleh Kemenhub.



















