Ada Internet Halal! Pemblokiran Internet di 7 Negara Ini Super Ketat

Slur, setidaknya kamu harus bersyukur jadi netizen di negeri +62. Sebab aturan internet di Indonesia tergolong masih ringan ketimbang negara lain yang melakukan pemblokiran internet dengan sangat ketat.
Mulai dari Korea Utara, China, sampai Ethiopia! Di beberapa negara tersebut, pelanggaran internet bisa berujung penjara dan hukuman berat lainnya lho!
Ini dia 7 negara dengan aturan pemblokiran internet yang sangat ketat!
1. Arab Saudi

Negara pertama yang membatasi penggunaan internet warganya adalah Arab Saudi. Dilansir dari Interesting Engineering, semua traffic internet dikelola dan disaring oleh sebuah proxy di King Abdulaziz City for Science & Technology.
Lalu apa saja yang tidak boleh dan tidak bisa diakses di negara tersebut? Semua topik atau situs yang mengandung informasi tentang penggunaan obat terlarang, LGBT, pornografi, dan perjudian akan diblokir.
Tidak hanya itu, situs yang menentang kerajaan Saudi juga dilarang, termasuk pula situs yang berafiliasi dengan Iran, Yaman, dan Siria. Tercatat bahwa ada sekitar 400 ribu situs yang dilarang beroperasi di sana.
2. Iran

Pemerintah Iran telah membuat pernyataan yang tegas bahwa mereka tidak menginginkan pengaruh Negara Barat terhadap warganya. Untuk melakukannya, mereka pun membatasi akses terhadap Twitter, YouTube, Facebook, Telegram, dan semua platform yang asalnya dari barat.
Bukan hanya itu, semua kritik yang ditujukan kepada pemerintah juga akan diblokir. Ini dilakukan untuk menekan jumlah protes di internet.
Dilansir dari CIGI Online, mereka bahkan memiliki istilah “halal internet” yang meliputi semua situs yang aman untuk diakses tanpa upaya pemblokiran pemerintah.
3. Vietnam

Tak disangka-sangka, ternyata negara tetangga kita ini juga memiliki aturan internet yang ketat. Namun regulasi yang dimiliki oleh Vietnam lebih mengarah pada pembatasan kebebasan beropini di dunia maya.
Semua situs dan penggunaan internet untuk mengkritik pemerintah akan diberi sanksi tegas, yaitu berupa hukuman penjara. Informasi kontroversial yang mengandung kekerasan, pornografi, dan takhayul juga diblokir.
4. Tiongkok

Selain terkenal dengan The Great Wall atau Tembok Besar, Tiongkok juga dijuluki sebagai The Great Firewall. Apa artinya? Julukan itu disematkan karena negara tersebut melakukan sensor besar-besaran pada akses internet warganya.
Ada banyak aplikasi dan situs yang diblokir di negara Asia Timur itu. Di antaranya adalah Google, Instagram, Facebook, Twitter, dan WhatsApp. Hal ini dilakukan untuk menekan aspirasi dan protes yang menentang pemerintah.
Sebagai gantinya, Tiongkok mengembangkan berbagai situs dan aplikasinya sendiri. Contohnya Weibo untuk media sosial, Baidu untuk mesin pencari, dan lain sebagainya.
Baca Juga : Akhirnya Terkuak! 12 Foto ‘Ilegal’ Ini Bocorkan Kehidupan di Korea Utara yang Sesungguhnya
5. Ethiopia

Ethiopia, negara kecil yang terletak di Afrika ini juga memiliki aturan pembatasan terhadap internet. Mengingat banyaknya protes dan konflik di sana, pemerintah memberlakukan larangan untuk menyuarakan pendapat di dunia maya.
Jika kamu ketahuan melakukannya, kamu terancam mendapatkan sanksi berupa hukuman penjara. Bukan hanya itu, internet juga dimiliki oleh negara sehingga mereka bisa memutusnya kapan pun.
“Semua koneksi kepada internet internasional benar-benar tersentralisasi via Ethio Telecom, ini memungkinkan pemerintah untuk memutus internet semau mereka,” mengutip laporan Freedom on the Net yang terbit pada tahun 2018.
6. India

Dilansir dari New York Times, pemerintah India mengatakan bahwa mereka ingin melakukan penyensoran internet seperti metode yang diterapkan oleh Tiongkok.
Beberapa situs dan aplikasi yang diblokir di sana adalah Reddit, Telegram, situs pornografi, hingga TikTok (blokir baru saja dicabut).
Pada tahun lalu, India juga menghadapi konflik dengan Facebook. Pasalnya, negara tersebut tidak setuju dengan sistem enkripsi yang dimiliki oleh WhatsApp.
Mereka menilai bahwa membutuhkan transparansi. Sedangkan WA memang berkomitmen untuk melindungi privasi penggunanya untuk sistem tersebut.
7. Korea Utara

Tak lengkap rasanya membicarakan pembatasan internet tanpa Korea Utara. Negara yang dipimpin oleh Kim Jong Un tersebut bisa dibilang memiliki pembatasan paling banyak dan ketat di antara semua negara yang ada di daftar ini.
Pertama, pemerintah menyadap semua smartphone dan komputer yang dipakai oleh warganya untuk memudahkan dalam memantau aktivitas mereka. Kedua, internet sepenuhnya dikendalikan dan dikontrol oleh pemerintah.
Warga pun tidak boleh berhubungan dengan orang yang ada di negara lain. Akses terhadap situs dan konten hiburan internasional dilarang keras, semua yang melanggar akan mendapatkan hukuman yang kejam. Bisa berupa eksekusi mati, penjara, atau dihilangkan tanpa jejak.
Baca Juga : Terkuak! Ini 8 Fakta Internet di Korea Utara, Akses Situs Dewasa Bisa Dihukum Mati Lho
Untungnya, aturan penggunaan internet di Indonesia tidak seketat itu, ya. Apa pendapatmu mengenai regulasi negara-negara di atas?
Sumber : IDN Times