Pemerintah Amerika Serikat gugat Google. Kabar ini baru diketahui kemarin, yang mana perusahaan publik berbasis di Amerika Serikat itu ternyata harus diterpa isu yang kurang menyenangkan.
Departemen Kehakiman Amerika Serikat dan 11 negara bagian lainnya telah mengajukan gugatan anti-trust terhadap Google perihal monopoli pasar yang dilakukan mereka.
Gugatan ini bisa dibilang merupakan kasus anti-trust terbesar dalam satu generasi. Bahkan, kasus ini sebanding dengan gugatan yang dilakukan Microsoft pada tahun 1998 dan kasus AT&T pada tahun 1974.
Yang menjadi akar permasalahan, Google diduga membayar sekitar miliaran dollar kepada Apple, LG, AT&T, T-Mobile dan Verizon untuk menjadikan Google sebagai search engine atau mesin pencarian bawaan mereka.
Bukan hanya itu saja, Google juga secara eksklusif telah melarang mitra perusahaan mereka untuk berbisnis dengan layanan pencarian lainnya, dengan begitu memungkinkan perusahaan untuk mendominasi serta memonopoli pasar search engine.