Pihak Kepolisian sendiri sudah mengkonfirmasi kebenaran dari infomasi ini. Polisi menyebut, korban berinisial D dan baru berusia 14 tahun asal Cibitung.
“Iya betul. Korban saat kejadian itu lagi main di lantai 3 rumahnya,” ujar Kapolsek Cikarang Barat, AKP Akta Wijaya dilansir dari Liputan 6.
Setelah kejadian, jasad korban langsung dievakuasi dan dibawa ke RSUD Kabupaten Bekasi. Polisi pun masih menyelidiki kasus ini untuk mencari tahu penyebab awal korban tersetrum.
“Kita akan tindaklanjuti dan dalami lagi, supaya lebih pasti runut kejadiannya seperti apa,” tutup AKP Akta Wijaya.
Kasus tersengat listrik saat main TikTok ini harus bisa jadi pelajaran untuk kita semua ya. Main TikTok tidak dilarang, tapi kamu harus tetap berhati-hati dan memperhatikan lingkungan sekitar apalagi untuk kamu-kamu pengguna TikTok yang masih remaja.