Baca artikel GGWP lainnya di IDN App
For
You

Selebgram dan YouTuber Syiva Angel Ditangkap Karena Miliki Narkoba Jenis Baru

Jagat internet kembali dikejutkan dengan tertangkapnya selebgram karena kasus kriminal. Selebgram dan YouTuber Syiva Angel ditangkap oleh kepolisian Denpasar atas kepemilikan narkoba jenis baru.

Syiva Angel adalah nama yang mungkin gak asing buat kamu yang suka konten gaming di YouTube. Ia adalah seorang content creator yang fokus membuat konten gaming.

Syiva memiliki channel dengan 600 ribu subscriber. Konten yang ia angkat biasanya berisi tips dan trik, walkthrough, serta momen-momen lucu saat gaming. Selain itu, ia juga menyelipkan video vlog kesehariannya.

Selain aktif di YouTube, Syiva juga aktif di Instagram meng-upload berbagai foto kesehariannya. Ia memiliki 76 ribu follower di akunnya.

Kasus narkoba yang menjerat Syiva Angel

Pikiran Rakyat

Syiva Angel ditangkap oleh Polresta Denpasar bersama tiga orang lain yaitu Johki, Ravee, dan Allyssa. Kepolisian menyebutkan Syiva sebagai sosok yang “menonjol.”

“Kenapa kita sampaikan menonjol, harusnya dia menjadi duta narkoba, tetapi dia memberikan contoh yang tidak baik. Dengan pengikut yang begitu banyak, harusnya dia menjadikan narkoba musuh bersama, tapi malah dia menggunakan narkoba,” ungkap Kapolresta Denpasar Kombes Jensen Avitus Panjaitan.

Keempatnya ditangkap di sebuah vila di Jalan Batu Belig, Kuta Utara, Badung. Dari tangan Syiva dan tersangka lainnya, ditemukan barang bukti berupa narkoba jenis baru yaitu  P-FLOURO FORI sebanyak 4 butir tablet dan 3 pecahan tablet seberat 1,90 gram.

Review PS 5 dari Para YouTuber Indonesia, Worth It Gak Sih?

“Termasuk yang tadi saya sampaikan barang bukti-nya adalah ini narkoba jenis baru. Ini yang tadi sangat mematikan. Ini kita sayangkan sekali,” lanjut Jensen.

Saat ini polisi masih mendalami kasus yang menimpa Syiva Angel, termasuk mencari tahu siapa yang memasoknya dengan narkoba jenis baru tersebut.

“Kita masih dalami karena barang ini langka, baru, seperti saya sampaikan tadi. Hanya Polresta Denpasar saat ini yang berhasil mendapatkan barang ini,” jelas Jensen.

Syiva Angel bakal dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU RI no. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun, dan denda Rp 800 juta sampai Rp 8 miliar.

Sumber: CNN Indonesia, detik.com, detikHot

Share
Topics
Editorial Team
Mecca Medina
EditorMecca Medina
Follow Us