Memasang atribut partai politik di tempat umum termasuk dalam kegiatan kampanye. (JDIH BPK RI)
Meskipun belum ada larangan untuk membawa atribut partai politik ke tempat umum atau event Jejepangan, namun atribut tersebut bisa dianggap sebagai alat peraga kampanye partai politik.
Menurut pasal 23 ayat 1 Peraturan KPU nomor 23 tahun 2018, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum sudah termasuk ke dalam metode pelaksanaan kampanye. Hal ini tentu harus jadi perhatian karena bisa dianggap sebagai kampanye pemilu di luar waktu yang diizinkan.
Selain itu, setiap event di tempat umum juga memberlakukan peraturan khusus yang salah satunya melarang pemasangan atribut partai politik. Tak hanya itu saja, ada risiko tuntutan dari pihak partai politik yang namanya dicatut oleh oknum tak bertanggung jawab tersebut.
Jadi, untuk lebih amannya sebaiknya kita tidak membawa atribut partai politik ke dalam acara atau event yang tidak ada hubungannya dengan politik atau partai tersebut. Kalau pergi ke event Jejepangan, lebih baik cosplay karakter anime atau game favorit saja, ya!
Untuk lebih banyak informasi seputar esports dan konten viral, jangan lupa untuk follow akun Instagram GGWP.ID di @ggwp_media!