Setelah melakukan penyelidikian, Kemenkumham Bali menemukan bahwa Konseko melanggar beberapa aturan protokol kesehatan serta keimigrasian.
Konseko mengadakan sebuah pesta di kawasan Badung tanpa mengindahkan protokol kesehatan. Dokumentasi pesta tersebut diunggah terang-terangan di akun Instagram-nya.
Konseko menggunakan visa turis yang berlaku hingga 29 Desember 2020 dan diperpanjang hingga 28 Januari 2021. Namun, aktivitasnya di Bali justru menyalahi aturan visa miliknya.
Ia bekerja sebagai duta sebuah perusahaan, mengundang investor, dan mempromosikan produk. Gak heran jika WN Rusia ini harus dideportasi karena bekerja menggunakan visa turis.
Bikin Merinding! Ini Kisah Mistis Hotel Ghost Palace Bali yang Penuh Misteri
“Terhadap Sergei Konseko dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian dan Penangkalan sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian,” ujar Jamaruli Manihuruk selaku kepala kanwil keimigrasian Kemenkumham Bali.
Sementara itu, aksi bermotor Konseko sendiri gak melanggar aturan Imigrasi.
“Dia ingin memamerkan yang dilakukan terjun ke laut itu di akun YouTube-nya, karena sedang viral di dunia yang banyak melakukan hal seperti itu. Kalau terjun ke laut itu dari sisi keimigrasian tidak melanggar,” lanjut Jamaruli.
Berbeda dengan Gray yang bersikukuh ia gak bersalah, Konseko telah meminta maaf kepada warga Bali. Hal ini diketahui setelah ia bertemu dengan politikus dan desainer Ni Luh Djelantik. Ia menerima permintaan maaf Konseko, namun bersikeras agar WN Rusia itu tetap dideportasi.
“Bagi WNA yang menyalahgunakan izin tinggal/izin kerja dan yang melanggar aturan, Kemenkumham dan pihak Imigrasi akan menindak dengan tegas,” tulis Ni Luh di Instagram.
Sumber: CNN Indonesia, Tribun News