Sempat Kabur, YouTuber Prank Sembako Sampah Ferdian Paleka Akhirnya Ditangkap

Sosok YouTuber yang telah membuat konten video prank bantuan sembako berisi sampah, Ferdian Paleka, akhirnya ditangkap polisi. Diketahui memang, kalau YouTuber ini sebelumnya sempat kabur, hingga kini akhirnya ditangkap polisi.
Ferdian Paleka sendiri merupakan seorang YouTuber yang sering membuat konten video di channel miliknya. Namun, konten video prank bantuan sembako berisi sampah itu mengantarkannya ke meja hijau.
Lalu, bagaimana sih kronologi dari penangkapan YouTuber yang satu ini? Simak saja yuk!
Ferdian Paleka ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Kota Bandung
Ya, Ferdian akhirnya berhasil ditangkap oleh polisi setelah sempat mencoba kabur.
Penangkapan Ferdian Paleka ini dibenarkan oleh Ketua Sahabat Polisi Bandung, David Cahyadi melalui akun Instagram miliknya dengan username @david_chris.
Dirinya mengatakan bahwa Ferdian Paleka benar ditangkap polisi, atau lebih jelasnya oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Kota Bandung.
“Terima kasih atas pelayanan dan penegakan hukum yang begitu sigap dan cepat, serta terukur atas kasus oknum YouTuber FP walaupun di situasi pandemi seperti ini,” ujar David Cahyadi di salah satu unggahan Instagramnya.
Diketahui, Ferdian Paleka sempat kabur sebelum akhirnya berhasil ditangkap oleh polisi

Dikutip dari cnnindonesia.com, Ferdian diketahui sempat kabur ke Palembang, Sumatera Selatan usai menjadi buronan polisi.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Saptono Erlangga menyebut bahwa Ferdian sempat melarikan diri ke Palembang selama diburu polisi.
“Penjemputan tersangka (Ferdian) di Pelabuhan Merak setelah melakukan perjalanan dari Palembang yang tujuannya ke Bandung,” ucap Saptono.
Penangkapan Ferdian sendiri dilakukan di jalur Tol Merak-Jakarta pada Jumat (8/5)

Dilansir dari idntimes.com, Kapolrestabes Bandung, Kombes (Pol) Ulung Sampurna Jaya mengatakan, Ferdian Paleka ditangkap di jalur Tol Merak-Jakarta pada hari ini, Jumat (8/5) pukul 01.00 WIB.
“(Ferdian) ketangkap di jalur Tol Merak-Jakarta daerah Balaraja. Dikejar ke Palembang melarikan diri, nyebrang lagi ke Pelabuhan Bakauheni-Merak,” kata Ulung.
Selain Ferdian, polisi juga mengamankan dua orang lainnya

Nyatanya, selain Ferdian, polisi juga mengamankan dua orang lainnya. Ketiganya kini masih diperiksa secara intensif oleh pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat.
“Kami mengamankan tiga orang, yaitu Ferdiansyah alias F, Aidil alias A, dan Jamaludin alias J (Pakdenya si F),” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri.
Lalu, ancaman hukuman apa yang akan diterima oleh Ferdian Paleka setelah ditangkap?

Diketahui bahwa, perbuatan Ferdian dan beberapa orang lainnya yang tergabung dalam tim pembuatan video prank tersebut akan diproses secara hukum oleh kepolisian.
Menurut Galih Indragiri, kasus Ferdian masuk ke dalam pasal 45 ayat 3 UU ITE. Dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun, dan/atau denda paling banyak Rp750 juta. Setelah Ferdian Paleka ditangkap, menurut kamu apa hukuman yang paling pantas diberikan padanya?