Apakah fatwa game FF haram ini punya dampak langsung ke semua player Free Fire di Indonesia?
Jika mengacu pada kewenangan MPU Aceh, organisasi ini hanya bisa mengeluarkan fatwa, memberi masukan, pertimbangan, dan saran kepada pemerintah serta masyarakat, khususnya di Aceh dalam menetapkan kebijakan berdasarkan syari’at Islam.
Fatwa ini tidak akan berdampak pada hukum, kecuali jika pemerintah mengeluarkan larangan bermain game tertentu lewat undang-undang.
Jadi walaupun ada fatwa haram, bukan berarti kamu akan mendapat hukuman dari MPU Aceh kalau tetap memainkan game-nya.
Kembali lagi, sebagai pribadi harus bisa mengontrol diri dan memanfaatkan game sebagai media yang bermanfaat. Seperti ikut turnamen Free Fire, dan berkompetisi secara sehat.
Siapa tahu bisa jadi pro player dan banggakan negeri, ya gak slur? Menurut kamu apakah fatwa game FF haram ini sudah tepat?