BOOM Esports Somasi NXL Atas Dugaan Pelanggaran UU ITE

Baru-baru ini akun Instagram sebuah firma hukum, K-CASE Lawyer, mengunggah postingan terkait tim Boom Esports dan Bigetron yang bersama-sama memberikan somasi kepada tim NXL.
Hal ini diketahui setelah K-CASE Lawyer, sebuah firma hukum yang memberikan bantuan hukum di bidang startup, investasi, hingga esports, mengumumkan bahwa mereka mewakili Boom Esports melayangkan somasi ke pihak NXL, dan juga menyampaikan surat pernyataan dari Bigetron.
“Pada minggu akhir Mei 2021, K-CASE Lawyer secara hukum menjadi wakil dari Boom Esports dan Bigetron,” tulis mereka yang juga menyebutkan bahwa kasus ini adalah somasi pertama di Indonesia pada bidang esports.
Somasi sendiri merupakan teguran kepada pihak tergugat sebagai bentuk penyelesaian sengketa. Tujuan dari somasi adalah agar pihak tergugat bisa melakukan atau menghentikan sebuah perbuatan sesuai dengan permintaan tergugat.
Alasan Boom Esports dan Bigetron somasi NXL

Berdasarkan keterangan dari K-CASE Lawyer, kasus ini dimulai saat NXL menemukan pemain Valorant mereka bermain bersama tim Boom Esports dan Bigetron. NXL menduga pemain mereka di-poaching, namun faktanya pemain NXL tersebut tidak menekan kontrak dengan kedua tim itu.
Namun kemudian, fakta lain yang mengemuka menurut informasi yang dimuat K-CASE Lawyer adalah pihak NXL melakukan tindakan melanggar hukum. “NXL secara sengaja dan tanpa meminta izin, mengakses masuk ke akun Discord Boom Esports berisi informasi sangat rahasia,” lanjut K-CASE Lawyer.
K-CASE juga menambahkan bahwa direktur NXL diduga turut membagikan informasi pribadi milik direktur Boom Esports kepada pihak ketiga. Atas dugaan perbuatan tersebut, disebutkan K-CASE, pihak NXL bisa diancam dengan UU ITE dengan hukuman 6 tahun penjara dan ganti rugi sebesar 4 miliar Rupiah.
Redaksi GGWP.ID sudah menghubungi pihak NXL terkait pengumuman dari K-CASE tersebut di atas.
UPDATE (9 Mei 2021, 9:30 WIB): CEO NXL Richard Permana telah memberikan tanggapan, bahwa pihaknya bisa menempuh jalur hukum jika somasi tersebut tidak terbukti. Selengkapnya bisa dibaca di sini.