Baca artikel GGWP lainnya di IDN App
For
You

BREAKING: Avero Indonesia Bawa Kasus Pencemaran Nama Baik ke Ranah Hukum

Avero Indonesia secara resmi mengumumkan permasalahan pencemaran nama baik yang dialaminya ke ranah hukum.

Pengumuman ini disampaikan melalui status media sosial akun Veloid Veronica. Akun ini diketahui adalah milik owner dan CEO dari Avero Indonesia, Ika Veronica Sitomurang.

Veronica melaporkan beberapa pihak dengan dasar Pasal 27 Ayat (3) JO Pasal 45 Ayat (3) UU RI NO 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN UU RI NO 11 TAHUN 2008 TENTANG ITE.

Dalam status tersebut, Veronica juga mengunggah surat kuasa serta surat laporannya ke polisi. Tampak dalam surat laporan, nama terlapor masih dalam proses penyelidikan, yang diinformasikan olehnya akan dilakukan setelah lebaran.

Selain surat dan bukti-bukti, Veronica juga menyampaikan kronologis peristiwa dari sudut pandangnya.

Beberapa poin penting yang disampaikan adalah:

  • Veronica merasa tindakan agen IR, orang yang pertama kali melaporkan kasus ini ke publik, bukan tindakan bertanya.
  • Veronica menyatakan tidak pernah menjanjikan gaji, melainkan benefit.
  • Veronica menyatakan bahwa waktu dari pemberian benefit tersebut memang seharusnya adalah 10 Juni 2018, atau satu hari setelah perselisihan terjadi di mana IR bertanya pada tanggal yang belum waktunya gajian.
  • Hal ini ia perkuat dengan bukti pernyataan salah satu agen.
  • Dalam postingan ini, Veronica meminta maaf untuk tindakannya keluar dari grup.
  • Veronica menekankan tindakannya untuk keluar dari grup tersebut bukanlah bentuk lari dari tanggung jawab karena karyawan Avero Indonesia masih ada di grup tersebut.
  • Veronica tetap membaca isi grup menggunakan HP milik A M Farist.
  • Veronica menganggap tindakan seorang agensinya sebagai tindakan yang tidak menyenangkan
  • Veronica mengonfirmasi bahwa dirinya lah yang mengeluarkan agen IR. Tindakan tersebut diambil dengan menggunakan akun LINE milik A M Farist.
  • Dalam postingan ini, Veronica meminta maaf atas tindakannya mengeluarkan IR.
  • Veronica merasa status yang disampaikan IR dalam akun Facebook pribadinya memengaruhi persepsi banyak orang.
  • Persepsi ini akhirnya menimbulkan kerugian material dan inmaterial untuk Avero Indonesia.
  • Veronica menganggap bahwa tindakan menyebut Avero tidak membayar gaji adalah fitnah.

Kasus ini masih berlanjut. Pihak Avero Indonesia telah kami hubungi untuk dimintai konfirmasi mengenai hal ini melalui fanpage Facebook resminya, namun belum mendapatkan tanggapan.

Diedit oleh Audi E. Prasetyo

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Audi Eka Prasetyo
Jodi Ibrahim
Audi Eka Prasetyo
EditorAudi Eka Prasetyo
Follow Us