Menkominfo Tanggapi Fatwa Haram PUBG oleh MPU Aceh

Seperti diberitakan sebelumnya, saat ini sedang ramai mengenai fatwa haram PUBG oleh Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh. Kini hadir tanggapan Menkominfo terkait fatwa haram PUBG tersebut.
Dikutip dari detik.com pada Senin malam (24/6/2019), Rudiantara selaku Menkominfo mengaku belum mengetahui fatwa haram bermain PUBG dan sejenisnya. Beliau mengatakan akan berbicara dengan pihak terkait.
“Kami belum tahu itu. Nanti harus bicara dengan stakeholders itu semua” ungkap Rudiantara.
Fatwa haram oleh MPU Aceh ini muncul setelah keputusan siding pada tanggal 19 Juni 2019 silam. Fatwa ini telah disetujui oleh 47 ulama dalam keanggotaan MPU Aceh.

“Setelah kita menggelar sidang selama dua hari, hasilnya game PUBG dan yang sejenisnya hukum bermainnya haram.” Jelas Wakil Ketua MPU Aceh, Teungku Faisal Ali dilansir dari Detik.com
Sebelum mengeluarkan fatwa, MPU Aceh menggelar sidang paripurna ulama III tahun 2019 dengan tema: “Hukum & Dampak Game PUBG (Player Unknown’s Battle Grounds) dan sejenisnya menurut fiqih Islam, Informasi Teknologi dan Psikologi”.
Sidang ini digelar di Aula Tgk. H. Abdullah Ujong Rimba, Sekretariat MPU Aceh sejak 17-19 Juni 2019.
Tindak lanjut dari fatwa tersebut di Aceh, bahkan dikabarkan ada hukum khusus berupa hukum cambuk oleh Dinas Syariat Islam Kota Langsa, seperti yang dikutip dari metrotvnews.com.

Hukum cambuk pemain PUBG ini sejatinya dikeluarkan setelah MPU atau Majelis Permusyawaratan Ulama provinsi Aceh, menetapkan fatwa haram terhadap permainan Player Unknown Battle Ground (PUBG) atau sejenisnya.
Terakhir bahkan ada razia dan pembatalan turnamen PUBG Mobile di Sigli pada tanggal 22 dan 23 Juni 2019 kemarin.
Seperti yang dilansir dari Tribun News, Kasatpol PP dan Wilatul Hisbah atau WH Pidie, melalui penyidiknya Tgk Razali Yusmar mengatakan razia tersebut berlangsung aman dan tertib serta tidak ada perlawanan atau protes berlebih dari para pemilik kafe.
“Semua mereka terima dan tidak mempersoalkan Razia yang kita lakukan, turnamen PUBG direncanakan tersebut akhirnya dibatalkan.” Imbuh Razali terkait razia ini.
Namun menanggapi fatwa tersebut, ada juga kekecewaan dari komunitas gamer di Aceh. Dilansir dari Kompas.com, Para anggota mengaku, sejak beberapa tahun terakhir, game sudah menjadi kegiatan profesional dan sumber penghasilan bagi mereka.

” Bagi sebagian anggota komunitas Ruang Game di Aceh, game PUBG sudah menjadi profesi bukan hanya sekedar hobi atau menghabiskan waktu sia-sia. Game ini dapat menghasilkan rupiah,” ucap Rizal, salah satu anggota dari komunitas ini.