Waduh, Juragan Item Dota 2 di Indonesia Terjerat Kasus Narkoba

Buat kalian yang bermain game Dota 2 dan gemar melakukan penjualan maupun pembelian item Dota 2, kalian tentu tahu dengan nama Imel. Namun nama tersebut nampaknya akan ‘hilang’ dari peredaran karena sang juragan item Dota 2 terjerat kasus narkoba.
Dikutip dari duta.co, wanita bernama Imelda Citra Anggraini ini ditangkap pada 12 Agustus 2018 silam saat berada di salah satu kamar hotel yang terletak di jalan Embong Malang Surabaya.
Nama Imel memang sudah lama dikenal oleh komunitas Dota 2 khususnya yang gemar melakukan proses jual beli item. Namun awalnya tidak ada yang menyangka bahwa Imel yang terjerat kasus narkoba adalah imel sang juragan item Dota 2.

Tetapi hari ini, Minggu 18 November 2018, Imel melakukan klarifikasi dan pernyataan bahwa benar dia adalah orang yang terkena kasus kepemilikan narkoba. Berikut kutipan pernyataan dari status yang diunggah di media sosial facebook Imel Anggraini.
“Hey guys bisa minta tolong stop untuk tag saya..Berita itu benar adanya..Sorry saya confirm disini karna saya capek jawabnya..Sekian dan terima kasih”

Imelda baru menjalani proses sidang dengan agenda pembacaan berkas dakwaan oleh jaksa penuntut umum dari kejaksaan negeri Surabaya pada hari senin, 12 November 2018 kemarin. Adapun jenis narkoba yang diduga dimiliki adalah jenis ganja, sabu, ekstasi dan Happy Five.

“Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana dalam pasal 111 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” kata jaksa.
Semoga hal ini jadi pembelajaran untuk komunitas Dota maupun game khususnya esports lainnya. Say no to drugs.