Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel GGWP lainnya di IDN App

Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) berencana untuk memanggil YouTuber kondang Indonesia, Kimberly “Kimi Hime” Khoe terkait konten yang diunggah di kanal miliknya.

Namun dikabarkan kalau sang YouTuber belum melanggar undang-undang pornografi dan hanya mendapat panggilan saja.

Dilansir dari CNNindonesia.com, Plt Humas Kemenkominfo Ferdinandus Setu mengatakan panggilan terhadap Kimi Hime dilakukan setelah pihaknya menerima aduan dari Komisi I DPR RI.

Editorial Team

EditorD.L.Tommy

Tonton lebih seru di