DPR Undang PB Esports Bahas Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional

PB Esports Indonesia sebagai badan resmi pemerintahan yang menaungi esports di Indonesia diundang DPR untuk membahas Undang-undang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN).
Adapun pembahasan undang-undang sistem keolahragaan nasional nantinya tidak lepas dari penentuan regulasi esports dan melihat penambahan maupun perlu tidaknya revisi undang-undang sistem Keolahragaan.
Esports sebagai olahraga terus berkembang dan sudah diakui di dunia dengan adanya cabang olahraga esports di ajang multi cabang tingkat internasional.
Cabor Esports di ajang multi event keolahragaan Internasional

Sebagai bukti, cabang olahraga esports telah menjadi cabang eksibisi di Asian Games 2018 silam. Bahkan Indonesia meraih medali emas dari cabang esports nomor Clash Royale.
Lanjut kemudian adanya cabang esports di Sea Games 2019 Filipina, dan Indonesia juga berhasil mendulang medali yaitu dua medali perak masing-masing dari nomor game Arena of Valor dan Mobile Legends.

PB esports Diundang DPR Bahas UU SKN
Melihat perkembangan tersebut, tentu esports sudah tidak bisa dipandang sebelah mata atau hanya dilihat sebagai bermain game saja.
Untuk terus mengembangkan potensi dari esports sebagai bagian dari olahraga, kehadiran undang-undang tentu adalah hal yang sangat diperlukan.

Saat ini, undang-undang Sistem Keolahragaan Nasional belum mengatur dan menyebut secara khusus mengenai cabang olahraga esports.
Oleh karena itu perlu adanya pembahasan untuk hal tersebut di atas, dan DPR mengundang PB esports dan juga IESPA serta Asosiasi Video Games Indonesia (AVGI) untuk membahas undang-undang sistem keolahragaan nasional.
Dengan disebut secara khusus sebagai cabang olahraga di Undang-undang Sistem Keolahragaan Nasional, nantinya esports diharapkan bisa semakin berkembang, terutama untuk memberi perlindungan kepada atlet dan juga pengembangan lain seperti infrastruktur pendukung perkembangan esports di setiap provinsi di Indonesia.