Terkait Hukum Cambuk, Pengurus Provinsi Esports Indonesia Aceh Akan Adakan Audiensi dengan MPU Aceh

Pengurus Provinsi Esports Indonesia Aceh memberikan tanggapannya terkait hukum cambuk bagi yang bermain PUBG.
Sebelumnya, Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Barat, Teungku Abdurrani Adian mengatakan bahwa pemain game online seperti PUBG dan sejenisnya layak dihukum cambuk.
Beliau mengatakan bahwa hukuman tersebut tidak lepas dari fatwa haram untuk game online dari MPU Aceh.
Pengurus Provinsi Esports Indonesia Aceh akan adakan audiensi

Terkait hal ini, Cut Ema Aklima, Sekretaris Umum Pengprov Esports Indonesia Aceh memberikan tanggapannya.
Beliau menyatakan dalam waktu dekat ini proses audiensi akan dilakukan kepada pihak MPU Aceh.
“Kami selaku pengurus esports provinsi Aceh sedang proses audiensi bersama MPU, saya rasa harus ada sosialisasi yang lebih serius, matang juga sangat hati-hati sekali mengingat pro kontra itu memang selalu ada.”
“Kami masih fokus utk beraudiensi dengan MPU dan menjelaskan fungsi PB esports sendiri itu apa dan dampak positivenya.” Tutup Cut Ema Aklima.
MPU Aceh akan hukum cambuk pemain PUBG
Sebelumnya seperti diberitakan Kumparan, Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Barat, Teungku Abdurrani Adian mengatakan bahwa pemain game online seperti PUBG dan sejenisnya layak dihukum cambuk.
Hal ini sendiri langsung direspon cepat oleh Pengurus Provinsi Esports Indonesia Aceh dengan akan menggelar audiensi kepada MPU Aceh.
Lebih lanjut menurut Cut Ema Aklima, proses audiensi ini akan diusahakan dalam waktu dekat mengingat audiensi yang coba dilakukan beberapa waktu yang lalu sempat tertunda karena adanya anggota MPU yang terkena Covid-19.