Baca artikel GGWP lainnya di IDN App
For
You

Peraturan Esports Menimbulkan Polemik, IeSPA Banten: PBESI Keblinger

Peraturan pelaksanaan kegiatan esports di Indonesia yang baru saja ditetapkan oleh Pengurus Besar Esports Indonesia (PBESI) menimbulkan polemik di masyarakat. Bahkan Ketua Indonesia eSports Association (IeSPA) Banten turut mengkritisi peraturan ini dan mengatakan bahwa PBESI sudah keblinger.

Regulasi mengenai esports yang tertuang dalam Peraturan Pengurus Besar Esports Indonesia (PBESI) Nomor 34/PB-ESI/B/VI tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Esports di Indonesia menimbulkan polemik di masyarakat.

Banyak masyarakat yang mempertanyakan serta mengkritisi peraturan ini, khususnya Pasal 39 yang banyak ditafsirkan akan mengakibatkan monopoli di industri game Indonesia. Ketua Indonesia eSports Association (IeSPA) Banten, Ucu Nur Arief Jauhar bahkan menuding peraturan ini sudah melawan hukum.

IeSPA Banten Turut Mengkritik Peraturan PBESI

“PBESI itu hanya salah-satu organisasi eSports, bukan satu-satunya. Selain PBESI, ada IeSPA, AVGI, Club eSports, komunitas dan lainnya. IeSPA juga diakui pemerintah dan menjadi anggota KORMI. AVGI juga diakui sebagai organisasi eSports melalui Kemenkum-HAM. Begitu juga yang lainnya,” ujar Ucu.

Ketua IeSPA Banten ini menjelaskan, PBESI, IeSPA, AVGI dan komunitas lain yang menaungi para gamers memiliki kedudukan yang sama sebagai organisasi. Pembedanya hanyalah lembaga yang menaungi mereka, PBESI bernaung di bawah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) yang mengurus Olahraga Prestasi di Indonesia. Sedangkan IeSPA bernaung di bawah Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonsia (KORMI) yang mengurus olahraga yang tidak bertujuan pada prestasi.

Ucu kembali melanjutkan, “PBESI dan IeSPA itu setara, beda bidang kerjanya saja. Jadi, tidak bisa peraturan PBESI mengatur keseluruhan dunia eSports di Indonesia. Belum lagi hak masyarakat untuk berolahraga atau ber-eSports tidak bisa dibatasi oleh peraturan sebuah organisasi. PBESI bukan pemerintah,”

Dia menjelaskan dalam peraturan PBESI, BAB XVIII pasal 39 ayat (1) disebutkan PBESI membina mengatur, dan mengawasi Game yang berlaku di Indonesia. Sedangkan di ayat (5) disebutkan, penerbit game wajib mendaftarkan yang diterbitkannya pada PBESI untuk beroperasi di Indonesia.

“Ini jelas-jelas keblinger. PBESI itu hanya organisasi e-Sports, bukan pemerintah. Jadi tidak punya hak mengatur game yang beredar di Indonesia. Ini namanya berusaha memonopoli industri game. Ini dapat menghambat tumbuhnya industri game di Indonesia. PBESI sudah keblinger,” ucap Ucu.

Menurutnya peraturan PBESI tersebut hanya sebuah akal-akalan untuk memonopoli ekonomi game di Indonesia. Ucu juga menganggap PBESI sudah keluar dari girohnya sebagai sebuah organisasi e-Sports.

“PBESI bukan lembaga pemerintah, sehingga tidak punya hak memonopoli dunia game di Indonesia. PBESI sudah keblinger,” tegas Ucu kembali.

Bagaimana kah tanggapan PBESI terkait polemik dari peraturan ini? Terlebih jika melihat dari situs PBESI, peraturan ini belum ditandatangani Ketua Umum PBESI yang menandakan Peraturan Pengurus Besar Esports Indonesia (PBESI) Nomor 34/PB-ESI/B/VI tahun 2021 ini masih belum final.

Pantau terus update seputar esports Indonesia berikutnya hanya di GGWP.ID!

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
iqbal nuril
Editoriqbal nuril
Follow Us