Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel GGWP lainnya di IDN App
Sekdes di Majalengka Gelapkan Dana Desa untuk Beli Diamond di Game feature.jpg
Sumber Foto Asli: Inin Nastain/IDN Times

Intinya sih...

  • Sekdes di Majalengka ditetapkan sebagai tersangka karena menggelapkan dana desa untuk membeli Diamond di game online.

  • Tersangka mentransfer uang desa ke rekening pribadinya sebesar Rp513.699.732 dan mengaku menggunakannya untuk judi online dan membeli Diamond.

  • Dari total uang yang diselewengkan, tersangka telah mengembalikan sebagian uang tersebut dalam jumlah Rp65.400.000, sementara sisanya menjadi kerugian keuangan negara.

Seorang Sekretaris Desa (Sekdes) di Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majelengka, ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti telah menggelapkan sejumlah uang untuk membeli Diamond di game.

Dilansir dari laman IDN Times pada (3/7) kemarin, Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka telah menetapkan Sekdes dengan inisial MGS sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi (tipikor).

Adapun kasus itu terjadi pada awal 2025 lalu, dan setelah dilakukan proses pemeriksaan, barulah MGS akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Sumber: Pixabay (Ilustrasi main game online)

Menurut Kasi Pidsus Kejari Majalengka, Hendra Prayoga, tersangka berinisiatif untuk mentrasfer uang desa dari ADD dan Dana Desa, ke rekening pribadi milik tersangka.

"Yang bersangkutan telah melakukan penyalahgunaan keuangan Desa Cipaku tahun 2025, dengan cara melakukan transfer uang dari rekening Desa Cipaku kepada rekening pribadi tersangka MGS sebesar Rp513.699.732," ucap Hendra.

Kepada petugas, tersangka mengaku kalau uang tersebut digunakan untuk melakukan judi online (judol), dan untuk membeli Diamond yang merupakan mata uang virtual di salah satu pemainan online.

"Sejumlah uang tersebut digunakan oleh tersangka untuk bermain judi online, dan membeli Diamond yang merupakan alat tukar dalam salah satu mobile game. Tersangka mengaku hanya itu saja. Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan masyarakat," tambahnya.

Dari total uang yang diselewengkan, tersangka telah mengembalikan sebagian uang tersebut dalam jumlah Rp65.400.000. Adapun sisa uang Rp448.315.756 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan itu menjadi kerugian keuangan negara.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 18 dan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Adapun tersangka saat ini sudah ditahan di Lapas Kelas II B Majalengka, selama 20 hari ke depan.

Editorial Team