Meutya menegaskan bahwa pemerintah akan terus bekerja sama dengan platform digital yang menunjukkan itikad baik untuk mematuhi regulasi di Indonesia.
“Kami akan fokus untuk bekerja sama dengan platform yang memiliki etikat untuk menghormati Indonesia dan tidak hanya sebagai pasar digital, tetapi juga memiliki komitmen terhadap perundangan dan produk hukum di Indonesia dalam rangka melakukan perlindungan anak,” ujarnya.
Menurutnya, kebijakan ini menjadi langkah besar bagi Indonesia sebagai salah satu negara dengan jumlah pengguna media sosial terbesar di dunia. Pemerintah pun menyadari bahwa penerapan kebijakan ini tidak bisa dilakukan secara instan.
“Kami memahami bahwa ini bukan langkah satu atau dua hari, tetapi pemerintah meyakini bahwa ini langkah yang tepat dengan arah yang tepat. Aturan serupa juga telah diterapkan di berbagai negara di Asia, Asia Pasifik, Eropa, hingga Timur Tengah,” kata Meutya.
Ia juga mengajak orang tua dan masyarakat untuk turut berperan dalam mengawasi implementasi kebijakan tersebut, termasuk menegur platform yang belum menunjukkan kepatuhan.
Di sisi lain, pemerintah juga menyadari bahwa perubahan ini menyangkut kebiasaan digital masyarakat Indonesia yang sangat tinggi. Di mana, rata-rata pengguna internet di Indonesia diketahui menghabiskan waktu sekitar 7–8 jam per hari untuk aktivitas scrolling di berbagai platform.
Karena itu, kebijakan ini tidak hanya menyangkut regulasi, tetapi juga perubahan perilaku digital masyarakat.
“Ini bukan hanya kebijakan baru, tetapi perubahan kebiasaan, perubahan perilaku, dan perubahan cara yang memerlukan upaya, waktu, dan tenaga, termasuk upaya melawan adiksi yang mungkin tidak mudah, baik bagi anak maupun orang tua,” pungkasnya.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap ekosistem digital di Indonesia dapat menjadi ruang yang lebih aman bagi anak-anak, tanpa menghambat inovasi platform digital.
Kolaborasi antara pemerintah, platform teknologi, orang tua, dan masyarakat dinilai menjadi kunci agar perlindungan anak di ruang digital dapat berjalan efektif di tengah pesatnya perkembangan media sosial dan industri game online.
Apa itu PP Tunas yang dikeluarkan pemerintah Indonesia? | PP Tunas adalah Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak. Aturan ini dibuat untuk meningkatkan perlindungan anak di ruang digital, termasuk pengaturan penggunaan platform media sosial, game online, serta sistem elektronik lainnya yang digunakan oleh anak-anak. |
Mengapa TikTok dan Roblox mendapat peringatan dari Komdigi? | Pemerintah menilai TikTok dan Roblox belum sepenuhnya menunjukkan kepatuhan terhadap implementasi PP Tunas. Meski demikian, kedua platform masih dianggap kooperatif sehingga saat ini baru diberikan surat peringatan oleh pemerintah. |
Platform apa saja yang dianggap melanggar aturan turunan PP Tunas? | Menurut Kementerian Komunikasi dan Digital, Meta dan Google tercatat melanggar aturan turunan PP Tunas, yaitu Permen Nomor 9 Tahun 2026. Meta menaungi beberapa platform seperti Facebook, Instagram, dan Threads, sementara Google mengelola YouTube. |
Platform apa saja yang sudah mematuhi aturan PP Tunas? | Pemerintah menyebut X dan Bigo Live sebagai platform yang telah menyesuaikan kebijakan mereka dengan PP Tunas. X menetapkan batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun, sementara Bigo Live menerapkan batas usia 18 tahun serta sistem moderasi berbasis kecerdasan buatan untuk memverifikasi akun pengguna. |