Ini Pendapat MUI Tentang Ibadah Haji di Metaverse, Sah Atau Tidak?

Belakangan ini beredar informasi seputar aktivitas haji di dalam metaverse, yang mana mengundang pro dan kontra dari beberapa pihak. Di Indonesia sendiri, bagaimana Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyikapi fenomena haji metaverse ini?
Virtual Black Stone Initiative merupakan sebuah program metaverse yang diciptakan organisasi Haramain yang memungkinkan penggunanya mengunjungi Ka’bah virtual dan melihat Hajar Aswad di sana.
Meskipun tidak dilabeli sebagai kegiatan haji virtual, namun kemunculan proyek metaverse ini mendapatkan beberapa tentangan. Para ulama dan cendekiawan mempertanyakan apakah aktivitas ini merupakan ibadah haji yang sah atau tidak.
MUI berpendapat soal ibadah haji di metaverse
Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh, berpendapat bahwa berhaji di metaverse bukan sebuah ibadah yang sah karena tidak memenuhi syara-syarat sah haji.
“Haji itu merupakan ibadah mahdlah dan besifat dogmatik yang tata cara pelaksanaannya atas dasar apa yang sudah dicontohkan oleh Nabi Muhammad,” jelas Asrorun.
Ia menambahkan bahwa haji merupakan ibadah yang tata cara pelaksanaannya sudah ditentukan. Ada beberapa ritual yang membutuhkan kehadiran fisik. “Manasik haji dan umroh tidak bisa dilaksanakan dalam hati, angan-angan, atau secara virtual. Termasuk dilaksanakan dengan cara mengelilingi gambar Ka’bah, atau replika Ka’bah,” lanjutnya.

Meski demikian, Asrorun menilai bahwa “haji di metaverse” ini bisa menjadi sebuah sarana yang bagus untuk mengenali lokasi yang akan dijadikan tempat pelaksanaan ibadah. “Kunjungan virtual bisa dilakukan untuk mengenalkan sekaligus persiapan pelaksanaan ibadah atau biasa disebut latihan manasik haji atau umroh,” tutup Asrorun.
Jadi, meskipun tidak sah, mengunjungi Virtual Black Stone Initiative di metaverse bisa memberikan kamu persiapan yang lebih matang jika kamu berencana untuk melakukan ibadah haji atau umroh dalam waktu dekat.
Sumber: Ihram