Menanggapi polemik tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa label rating IGRS yang sempat muncul di Steam bukan merupakan hasil klasifikasi resmi yang telah diverifikasi oleh pemerintah Indonesia, seperti yang dilansir dari berbagai media.
Direktur Pengembangan Ekosistem Digital Komdigi, Sonny Hendra Sudaryana, mengatakan bahwa, “Rating yang beredar tersebut bukan merupakan hasil klasifikasi resmi IGRS. Hal ini berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik, terutama terkait kelayakan usia suatu game."
Menurut Komdigi, setiap pelaku usaha digital memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi yang akurat, jelas, dan tidak menyesatkan, sekaligus memastikan perlindungan bagi para pengguna platform digital.
Komdigi juga menegaskan bahwa kewajiban tersebut telah diatur dalam sejumlah regulasi di Indonesia, mulai dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan UU ITE, Permen Kominfo Nomor 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Gim, hingga Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Berdasarkan aturan tersebut, pemerintah melihat adanya indikasi ketidaksesuaian antara informasi yang ditampilkan di Steam dengan regulasi nasional. Salah satunya adalah penggunaan label IGRS tanpa melalui proses klasifikasi dan verifikasi resmi.
Karena itu, Komdigi menyatakan akan meminta klarifikasi dari pihak Steam dan melakukan pembahasan lebih lanjut untuk memastikan kepatuhan platform tersebut terhadap aturan yang berlaku di Indonesia.
“Kami meminta platform untuk memastikan bahwa setiap informasi yang ditampilkan kepada publik akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Ini bukan hanya soal kepatuhan, tetapi juga tanggung jawab dalam melindungi pengguna, khususnya anak-anak,” jelas Sonny.
Apabila dalam proses evaluasi nantinya ditemukan adanya pelanggaran, Komdigi menyatakan siap mengambil langkah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk sanksi administratif terhadap penyelenggara sistem elektronik yang tidak patuh.