Pemerintah Indonesia memastikan bahwa platform video milik YouTube resmi menerapkan batas usia minimum 16 tahun bagi pengguna di Indonesia.
Kebijakan ini menjadi bagian dari kepatuhan perusahaan teknologi tersebut terhadap regulasi baru pemerintah mengenai perlindungan anak di ruang digital.
Aturan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP TUNAS.
Regulasi ini mewajibkan platform digital dengan tingkat risiko tertentu untuk menetapkan batas usia minimum bagi penggunanya.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyampaikan bahwa pemerintah mengapresiasi langkah YouTube yang telah menyerahkan surat kepatuhan terhadap aturan tersebut.
“Pemerintah mengapresiasi karena YouTube telah mengantarkan surat kepatuhan. Surat kepatuhannya sudah diserahkan secara resmi,” ujar Meutya Hafid dalam keterangan resminya pada Rabu (22/04/2026).
Ia juga menegaskan bahwa perubahan kebijakan tersebut sudah mulai terlihat langsung di platform YouTube, terutama terkait batas usia minimum dalam kebijakan komunitas.
“Kalau hari ini diperiksa sudah disebutkan bahwa di bawah 16 tahun. Jadi sudah firm bahwa tidak boleh di 16 tahun ke bawah,” jelasnya.

