Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel GGWP lainnya di IDN App

Perintah blokir aplikasi TikTok di Amerika Serikatyang ditandatangani Donald Trump telah dibatalkan untuk sementara oleh Hakim Federal.

Dengan adanya kabar tersebut, membuat aplikasi TikTok bisa tetap diunduh di penyedia aplikasi Amerika Serikat.

Perintah baru tersebut datang hanya berselang beberapa waktu setelah sebelumnya pemerintah AS memaksa Apple serta Google untuk memblokirnya.

App Store dan Google Play Store menjadi dua penyedia aplikasi paling ternama di dunia, karena memang kedua aplikasi tersebut beroperasi pada ponsel Android serta iPhone.

Pada saat aplikasi satu ini diblokir dari penyedia aplikasi, kita tidak bisa melakukan pembaharuan maupun mengunduh aplikasinya.

Dikatakan bahwa setelah sidang pada hari Minggu kemarin, Hakim Carl Nichols dari Pengadilan Distrik Amerika Serikat untuk District of Columbia, menentang keras peraturan itu.

Namun, hakim tidak menghentikan pelarangannya secara luas, yang bakal diterapkan pada tanggal 12 November 2020 di AS.

Pelarangan masih bisa ditetapkan jika TikTok tidak mencapai kesepakatan dengan perusahaan AS, dengan begitu bisa  saja membuat aplikasi video pendek tersebut jadi tidak bisa digunakan lagi.

Developer Merasa Lega Karena TikTok Tidak Jadi Diblokir

Editorial Team

Tonton lebih seru di